PUTRI, Allisya Puspita (2021) Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Terdakwa Direktur Utama PT. PLN dalam Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 74/Pid.Sus-Tpk/2019/Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Download (34kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Download (22kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (394kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (409kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (23kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (582kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (19kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Allisya Puspita Putri-E1A017042-SKRIPSI-2021.pdf Download (134kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Direktur Utama PT.PLN Sofyan Basir dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PLTU MT Riau-1 yang tertuang di dalam Putusan No.74/Pid.Sus- Tpk/2019/Jkt.Pst dan untuk mengetahui upaya hukum yang dimungkinkan terhadap putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskripstif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literature, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Sofyan Basir dalam putusan No.74/Pid.Sus-Tpk/2019/Jkt.Pst, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki dasar pertimbangan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama maupun kedua secara sah dan menyakinkan tidak terbukti, bahwa pada dakwaan pertama dan kedua terdapat unsur tidak terpenuhi. Atas dasar tersebut, dengan demikian Majelis Hakim menjatuhkan putusan terdakwa terhadap terdakwa Sofyan Basir. Terhadap putusan bebas (vrijspraak) dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E21176 |
Uncontrolled Keywords: | Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hukum Hakim |
Subjects: | J > J83 Judges W > W123 White collar crimes |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Allisya Puspita Putri |
Date Deposited: | 31 Jul 2021 12:18 |
Last Modified: | 31 Jul 2021 12:18 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/10336 |
Actions (login required)
View Item |