LUTHFIAH, Nabila Paramasuri (2021) Pembuktian Keterangan Ahli Akuntan Publik dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
There is a more recent version of this item available. |
PDF (Cover)
COVER-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Download (26kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (211kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Download (22kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (228kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (478kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (422kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (104kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Nabila Paramasuri Luthfiah-E1A017060-Skripsi-2021.pdf Download (196kB) |
Abstract
Pembuktian mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Melalui pembuktian alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP akan menentukan nasib terdakwa apakah dipidana atau tidak. Salah satu alat bukti adalah alat bukti keterangan ahli yakni ahli Akuntan Publik yang mempunyai peranan penting karena berkaitan dengan menentukan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Adapun pada Putusan Nomor 15/Pid.sus/TPK/2019 PN JKT PST Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, secara subsidaritas dengan dituntut 15 (lima belas) tahun penjara dan dijatuhi pidana selama 8 (delapan) tahun penjara, penjatuhan pidana tersebut tidak lepas dari pembuktian. Pembuktian keterangan ahli Akuntan Publik Bono Jatmiko pada keterangannya tanpa berdasar pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Bono Jatmiko juga berpendapat dengan menyadur dari auditor lain dan tidak ada pernyataan adanya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu preskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan pembuktian kerugian keuangan negara selain BPK juga dapat dilakukan oleh instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, dan seorang ahli. Adapun dalam penelitian Putusan Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST penggunaan ahli dalam menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara diperbolehkan karena penggunaan keterangan ahli bersifat bebas yakni untuk menjelaskan perkara kepada Majelis Hakim. Namun tambahan Ahli Akuntan Publik yakni Bono Jatmiko kurang memiliki nilai pembuktian dikarenakan tidak terpenuhinya syarat materiil seorang ahli.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E21201 |
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Keterangan Ahli, Akuntan Publik |
Subjects: | A > A575 Auditing W > W123 White collar crimes |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Nabila Paramasuri Luthfiah |
Date Deposited: | 24 Aug 2021 14:11 |
Last Modified: | 24 Aug 2021 14:11 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/10918 |
Available Versions of this Item
- Pembuktian Keterangan Ahli Akuntan Publik dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst). (deposited 24 Aug 2021 14:11) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |