SUGIYATNO, Sugiyatno (2021) Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Download (101kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Download (632kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (921kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (498kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (546kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Sugiyatno-E2A019043-Tesis-2021.pdf Download (789kB) |
Abstract
Sugiyatno, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Jenderal Soedirman, Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pemilihan umum adalah suatu keniscayaan, jika sebuah negara ingin disebut Negara demokrasi. Sebagaimana dinyatakan Abdul Gafar Karim bahwa pada taraf tertentu pemilu telah menjadi “token of membership” bagi suatu negara jika ingin bergabung dalam suatu peradaban yang bernama demokrasi. Demokrasi pertamatama merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Di Indonesia Pemilihan Umum dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali. Selama era reformasi Indonesia telah melaksanakan sebanyak 5 kali pemilihan umum untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu pada tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan 2019. Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum tidak lebas dari pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi, etik dan pidana. Pelanggaran pemilu yang menjadi trend dan bahasan baik dalam diskusi dan webinar adalah tindak pidana politik uang. Tidak lepas juga penyelengaaran pemilihan umum serentak 2019. Dalam pemilihan umum 2019 tindak pidana poltik uang masih terjadi, padahal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019 sebagai undang -undang pertama yang menggabungan antara penyelenggaraan pemilu baik pemilu lesgislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden dengan penyelenggara. Dalam undang-undang ini mengatur sedemikian rupa menggenai tindak pidana khususnya tindak pidana politik uang. Penelitian dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tindak pidana politik uang (money politics) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang (money politics) sebagaimana dirumuskan dalam Undang –undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga bertujuan untuk terwujudnya rumusan yang tepat mengenai rumusan tindak pidana politik uang (money politics) dalam Undang – Undang Pemilihan Umum. Pengaturan tindak pidana politik uang diatur dalam beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu yaitu tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tahapan kampanye, tahapan hari tenang dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dalam tahapan kampanye dan tahapan hari tenang subjek tindak pidana politik uang tidak lagi setiap orang melainkan lebih dikhususkan yaitu pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye. Pembatasan subjek hukum ini, membuat seolah – olah penegakan hukum tindak pidana pemilu khusus tindak pidana politik uang menjadi tumpul. Selain pembatasan subjek hukum ini, diantara penegak hukum dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu sering terjadi pandangan yang berbeda dalam menafsirkan tindak pidana pemilu khususnya tidak pidana politik uang.Selain itu, waktu proses iv penanganan tindak pidana pemilu yang terbatas sehingga memaksa penegak hukum harus kerja marathon dan jarang sekali pelakku tindak pidana politik uang yang bisa dikembanngan sampai kepada pemberi dana atau yang menganjurkan politik uang. Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan penegakan Hukum Pemilu tindak pidan politik uang tidak bisa dilakukan secara maksimal sesuai dengan tuntutan masyarakat. Dalam Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum membatasi subjek tindak pidana politik uang (pelaksana kampanye, peserta pemilu dan tim kampanye). Pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye tersebut harus atau wajib trdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pidana pemilu, tindak pidana politik uang pada khususnya juga sangat terbatas, pada tingkat penyelidikan dan penyidikan menyebabkan penyidik kepolisian tidak cukup waktu untuk mengembangkan tindak pidana politik uang kepada pelaku lainnya yang dimungkinkan menjadi pemberi dana atau actor intelektual dari tindak pidana politik uang tersebut.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P21180 |
Uncontrolled Keywords: | Politik uang, pemilu |
Subjects: | C > C954 Criminal law P > P402 Politics |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Sugiyatno Sugiyatno |
Date Deposited: | 28 Aug 2021 04:02 |
Last Modified: | 28 Aug 2021 04:02 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/11163 |
Actions (login required)
View Item |