BIMANTARA, Gilang (2021) Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama (Studi Penetapan Nomor: 278/Pdt.P/2019/PN.Skt). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf.pdf Download (114kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (587kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Download (132kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (884kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (285kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (180kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTARPUSTAKA-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Download (409kB) |
|
PDF (Lampiran)
LAMPIRAN-Gilang Bimantara-E1A015259-Skripsi-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (71kB) |
Abstract
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Penemrintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk orang Islam berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keabsahan perkawinan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa (1) Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka penulis menuangkan rumusan permasalahan sebagai berikut; pertimbangan hukum hakim dalam kaitannya dengan keabsahan perkawinan dan pelaksanaan perkawinan antar umat berbeda agama. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penulis akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Historis dan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan, dapat diambil simpulan yaitu, hakim telah mengesahkan perkawinan antar umat berbeda agama, karena telah dilaksanakan menurut Agama Katolik. Sehingga perkawinan antar umat berbeda agama yang dilakukan dengan Agama Katolik telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan antar umat berbeda agama yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa perkawinan non-islam dan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan pencatatannya dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E21356 |
Uncontrolled Keywords: | perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan |
Subjects: | L > L76 Law and legislation M > M84 Marriage R > R182 Religion |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Gilang Bimantara |
Date Deposited: | 17 Dec 2021 06:50 |
Last Modified: | 17 Dec 2021 06:50 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/12403 |
Actions (login required)
View Item |