AKMALUDDIN, Zidni Ilman (2020) Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) bagi Personil Private Military Company yang Terlibat dalam Konflik Bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
2 Cover_1.pdf Download (174kB) |
|
PDF (Legalitas)
3 Legalitas dan bagian awal TA_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (907kB) |
|
PDF (Abstrak)
4. ABSTRAK_1.pdf Download (179kB) |
|
PDF (BabI)
5. Bab I.pdf Restricted to Repository staff only Download (403kB) |
|
PDF (BabII)
6. Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (470kB) |
|
PDF (BabIII)
7. BAb III.pdf Restricted to Repository staff only Download (158kB) |
|
PDF (BabIV)
8. Bab IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (557kB) |
|
PDF (BabV)
9. Bab V.pdf Restricted to Repository staff only Download (143kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
10. Daftar Pustaka.pdf Download (290kB) |
Abstract
Perusahaan militer swasta atau private military company merupakan aktor baru dalam konflik bersenjata. Private military company selanjutnya menjadifenomena baru dalam hukum humaniter internasional karena status yang dimilikiolehnya tidak begitu jelas atau samar-samar sehingga menimbulkan banyakpertanyaan bagi kalangan masyarakat internasional mengenai status dan pengaturandari perusahaan militer swasta tersebut di bawah hukum humaniter. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional dan menjelaskan pengaturan status perusahaanmiliter swasta di bawah hukum humaniter serta mengetahui ketentuan hukumhumaniter internasional yang mengatur tentang penerapan prinsip pembedaan(distinction principle) ini, khususnya mengenai status hukum dari private militarycompany (PMC) yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata. Penelitian inimenggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Semua data dalampenelitian ini bersumber dari data sekunder yang disusun oleh penulis secarasistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip pembedaan diatur dalam Konvensi Den Haag 1889 dan 1907, Konvensi Jenewa1949, dan Protokol Tambahan I 1977, akan tetapi pengaturan dari prinsippembedaan tersebut tidak semuanya dijelaskan secara eksplisit, melainkan ada yangbeberapa dijelaskan secara implisit karena peraturan yang dibuat memang ditujukanuntuk suatu hal tertentu. Prinsip pembedaan baru diatur secara komprehensif padaProtokol Tambahan I 1977. Pengaturan mengenai status dan kedudukan hukum daripersonil perusahaan militer swasta berdasarkan hukum humaniter internasionaldapat dilakukan dengan menyamakan personil tersebut dengan tentara bayaran dansecara kasus per kasus, yaitu dapat menjadi pihak kombatan (combatant) atau pihaksipil (civilian) sesuai dengan kualitasnya pada saat berada pada konflik bersenjata.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E20001 |
Uncontrolled Keywords: | Perusahaan militer swasta, hukum humaniter, konflik bersenjata |
Subjects: | I > I274 Intervention International law M > M360 Military law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Users 4079 not found. |
Date Deposited: | 14 Jan 2022 08:50 |
Last Modified: | 14 Jan 2022 08:50 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/12796 |
Actions (login required)
View Item |