ANINDITA, Geby Fauzia (2020) Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 474 K/Pdt/2019). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-2020.pdf Download (218kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (596kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-2020.pdf Download (151kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-Hukum-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-Hukum-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (568kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-Hukum-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Geby Fauzia-E1A016250-Skripsi-Hukum-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (390kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-Hukum-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Geby Fauzia Anindita-E1A016250-Skripsi-2020.pdf Download (289kB) |
Abstract
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepadapihak yang berhak. Melalui Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, diberikan jaminankepastian hukum tersedianya tanah untuk pembangunan serta jaminan kepada pihak yang berhakuntuk mendapatkan ganti kerugian yang layak. Pelaksanaan dari pengadaan tanah berpedomanpada asas-asas dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalampemberian ganti rugi. Meskipun begitu, dalam praktek pelaksanaannya kerap kali terdapatpermasalahan. Permasalahan yang akan diteliti mengenai wewenang Penilai Pertanahan dalammenaksir nilai ganti rugi obyek pengadaan tanah dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agungdalam mengabulkan permohonan penetapan ganti kerugian bidang tanah dalam putusanMahkamah Agung Nomor 474 K/Pdt/2019. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, metode analisis menggunakan metodenormatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Mahkamah Agung mengesahkan nominalganti rugi sebesar Rp. 4.425.800.000 yang ditaksir oleh KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekanyang kemudian dijadikan pertimbangan musyawarah penetapan nominal ganti rugi oleh KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Cilacap sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah sertamembatalkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 52/Pdt.G/2018.PN Clp. HakimMahkamah Agung dalam hal ini berpendapat bahwa terdapat kesalahan judex facti dalammenerapkan hukum berupa perhitungan mesin produksi sebagai objek ganti rugi pengadaantanah yang dihitung sendiri, serta dijadikannya penilaian dari Penilai Publik PT Nilai Konsulesiayang tidak memiliki kewenangan dalam kasus ini sebagai pertimbangan perhitungan nilai objekganti rugi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E20248 |
Uncontrolled Keywords: | Pengadaan tanah, ganti rugi, panitia penaksir |
Subjects: | A > A1 Abacus L > L76 Law and legislation |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Users 4079 not found. |
Date Deposited: | 24 Jan 2022 07:37 |
Last Modified: | 24 Jan 2022 07:37 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/13192 |
Actions (login required)
View Item |