FARDIANSYAH, Alvian Nur (2022) Pengungkapan Kasus Menyebarkan Berita Bohong Terkait Hasil Tes Swab Rizieq Shihab(HRS) oleh Dirut Rs Ummi Bogor (Studi Kasus di Bareskrim Polri, Jakarta). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Download (19kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (643kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Download (106kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (617kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (194kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (445kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (52kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Alvian Nur Fardiansyah-E1A017330-Skripsi-2022.pdf Download (299kB) |
Abstract
Ketentuan Pasal 1 butir (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 1 Butir 5 KUHAP mencantumkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengungkapan kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Dirut RS Ummi Bogor dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan kendala penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Dirut RS Ummi Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Dirut RS Ummi Bogor, yaitu adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyebaran berita bohong hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Dirut RS Ummi Bogor. Penyidik Bareskrim Polri segera mengumpulkan bahan-bahan keterangan dengan cara melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan memperoleh bukti-bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut yaitu Video itu yang diunggah kekanal YouTube milik RS Ummi. Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar sebagai alat bukti petunjuk. Dalam penegakan hokum terkait kasus tersebut, penyidik terkendala oleh factor hukumnya, factor masyarakat dan faktor budaya. Kata kunci: Pengungkapan, Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoaks), Media Sosia
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22056 |
Uncontrolled Keywords: | Pengungkapan, Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoaks), Media Sosia |
Subjects: | C > C953 Criminal investigation |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Alvian Nur Fardiansyah |
Date Deposited: | 17 Feb 2022 08:22 |
Last Modified: | 22 Feb 2022 06:31 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/14482 |
Actions (login required)
View Item |