MAYOSKI, Pebren (2022) Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Download (43kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (257kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Download (73kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (127kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (73kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (98kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Pebren Mayoski-E1A017058-Skripsi-2022.pdf Download (63kB) |
Abstract
Hak Atas Kekayaan Intelektual pertama kali muncul di Venesia (Italia) pada tahun 1470 dan berkaitan dengan hak paten kemudian di adopsi Kerajaan Inggris pada tahun 1500-an dan mulai di adopsi banyak negara-negara di dunia dan dilakukan harmonisasi yang pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Secara substantif, pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) dapat di deskripsikan sebagai hak-hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya intelektual berupa;pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu biaya, dan pikiran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Menurut Soerjono Soekanto, pendekatan yuridis normatif, yaitu: Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Penerapan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam putusan tersebut merupakan suatu bukti nyata dari adanya upaya penegakan perlindungan hukum kepada para pemegang hak cipta, terutama atas hak ekonominya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22057 |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Hak Ekonomi |
Subjects: | C > C851 Copyright L > L106 Legal aid |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Pebren Mayoski |
Date Deposited: | 17 Feb 2022 10:40 |
Last Modified: | 17 Feb 2022 10:40 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/14499 |
Actions (login required)
View Item |