PUTRI, Monica Selly Agatha (2017) Pengujian Keabsahan Sertipikat Hak Milik di Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor : 003/G/2015/PTUN.Smg ). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (105kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas _1.pdf Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
||
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (91kB) | Preview |
|
PDF (BabI)
Bab I_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (252kB) |
||
PDF (BabII)
Bab II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (345kB) |
||
PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (95kB) |
||
PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (317kB) |
||
PDF (BabV)
Bab V_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (91kB) |
||
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf Download (146kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor : 003/G/2015/PTUN.Smg, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pendaftaran tanah terkait Sertipikat Hak Milik berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan keabsahan Sertipikat Hak Milik di Peradilan Tata Usaha Negara pada Putusan Nomor : 003/G/2015/PTUN.Smg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Penggugat dalam perkara a quo yaitu Ny. Munawaroh, dkk melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang disebut sebagai Tergugat, dan Teguh Priyo Gutomo disebut sebagai Tergugat II Intervensi. Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak berupa Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Nomor : 202/ Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah atas nama Teguh Priyo Gutomo luas ± 2.539 m2 dengan surat ukur No. 865/1978 dan tanggal penerbitan Sertipikat 15 Agustus 1978. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka pada intinya bahwa alat uji untuk menentukan keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara adalah peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dan pertimbangan hakim sudah tepat dalam mengadili sengketa a quo, dengan menyatakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa secara wewenang, prosedur dan substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Pemberian Hak Atas Tanah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E17148 |
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan KTUN, Pendaftaran Tanah, Sertipikat, Pertimbangan Hukum Hakim |
Subjects: | A > A52 Administrative law L > L30 Land |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Anisa Sri Restanti |
Date Deposited: | 29 Oct 2018 06:51 |
Last Modified: | 02 Jan 2020 06:43 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/149 |
Actions (login required)
View Item |