PRADAKSA, Samuel Agusta Binar (2022) Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:5/Pid.Sus-Anak/2020/PN.PWT). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Download (47kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Download (1MB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Samuel Agusta Binar Pradaksa-E1A016203-SKRIPSI-2022.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pencabulan merupakan suatu tindak pidana yang merupakan aktivitas sesksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku dari pencabulan tersebut juga merupakan anak. Pencabulan diatur dalam KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296, dimana dalam ketentuan Pasal 289 tersebut diancam dengan pidana selama-lamanya 9 tahun penjara. Kejahatan melaukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dipidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) yakni pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan pada Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN. PWT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah dengan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Data tersebut kemudian disajikan dalam bentuk uraian teks secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu baru memiliki kekuatan pembuktian apabila keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain saling berkesesuaian sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan dengan keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, serta barang bukti. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah sesuai. Hal tersebut sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22092 |
Uncontrolled Keywords: | Saksi Testimonium De Auditu, Pembuktian, Tindak Pidana pencabulan |
Subjects: | C > C251 Child sexual abuse |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Samuel Agusta Binar Pradaksa |
Date Deposited: | 02 Mar 2022 06:30 |
Last Modified: | 02 Mar 2022 06:30 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/14945 |
Actions (login required)
View Item |