RIANI, Maulina Desita (2011) Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Banding Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Download (360kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (573kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK_MAULINA DESITA ERINA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Download (581kB) |
|
PDF (BabI)
BAB 1_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI 2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (658kB) |
|
PDF (BabII)
BAB 2_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (882kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB 3_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (705kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB 4_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabV)
BAB 5_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (580kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA_MAULINA DESITA_E1A017015_SKRIPSI_2022.pdf Download (711kB) |
Abstract
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Muchammad Romahurmuziy selaku Anggota DPR RI bersama-sama dengan Lukman Hakim selaku Menteri Agama RI menerima suap untuk pengangkatan jabatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi di lingkungan Kementerian Agama. Penuntut umum dalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst menuntut Terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp46.400.000,00, dan pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 5 tahun. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menerima permohonan banding pada tindak pidana korupsi serta pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan hukuman pidana lebih ringan dari majelis hakim tingkat pertama. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi dokumen dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Nomor 87/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Jkt.Pst yang telah memenuhi syarat formil yaitu melalui prosedur permohonan banding dengan tenggang waktu yang tertera dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP serta syarat materiil yang memuat alasan-alasan dari pemohon banding yang diuraikan dalam memori banding dan kontra memori banding. Permohonan banding tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI dengan mengadili sendiri, yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangannya mengurangi hukuman penjara menjadi 1 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 kepada Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22082 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korupsi, Upaya Hukum Banding, Pertimbangan Hakim |
Subjects: | J > J83 Judges W > W123 White collar crimes |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Maulina Desita Riani |
Date Deposited: | 22 Mar 2022 01:36 |
Last Modified: | 22 Mar 2022 01:36 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/15152 |
Actions (login required)
View Item |