IKHTIAR, Guntur (2021) Penjatuhan Pidana Terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Putusan Nomor : 28/Pid.sus-Tpk/2020/PN.Jkt.pst ). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Download (94kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (722kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Download (281kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (417kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (666kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (378kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (745kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-GUNTUR IKHTIAR-E1A016214-SKRIPSI-2022.pdf Download (430kB) |
Abstract
Korupsi sebagai kejahatan yang menimbulkan dampak terhadap banyak orang adalah fenomena kejahatan sosial yang sangat sulit diberantas hal ini dikarenakan korupsi kejahatan yang sangat terstruktur,melibatkan banyak pelaku, serta dilakukan oleh seorang yang memiliki wewenang tertentu sehingga diperlukan banyak pihak yang terlibat untuk mengungkap suatu kasus tndak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dalam perkembangannya muncul sebuah istilah yang disebut justice collaborator yang berarti saksi pelaku yang bekerjasama dalam proses persidangan tindak pidana korupsi guna ikut membantu hakim mengungkap tindak pidan korupsi, pengaturan tentang justice collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana ( whistle blower ) dan saksi pelaku yang bekerja sama ( justice collaborator ) didalam tindak pidana tertentu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi preskriptif analitis, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian dan pembahasan didapati bahwa hanya orang tertentu yang dapat menjadi justice collaborator, didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan syarat menjadi justice collaborator adalah orang tersebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi dan yang dapat menentukan seseorang dapat mejadi justice collaborator adalah hakim. Justice collaborator setelah membantu hakim untuk menguat suatu tindak pidana korupsi akan mendapatkan “hadiah” berupa pemotongan atau peringanan hukuman pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22135 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Korupsi, Justice Collaborator,crime, corruption. |
Subjects: | C > C954 Criminal law G > G206 Grafting |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr GUNTUR IKHTIAR |
Date Deposited: | 12 Apr 2022 01:13 |
Last Modified: | 12 Apr 2022 01:13 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/15463 |
Actions (login required)
View Item |