PURNOMO, Arie (2020) Implementasi Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Purbalingga. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
1.COVER-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Download (255kB) |
|
PDF (Legalitas)
2.LEGALITAS-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (327kB) |
|
PDF (Abstrak)
3.ABSTRAK-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Download (194kB) |
|
PDF (BabI)
4.BAB-I-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
|
PDF (BabII)
5.BAB-II-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (542kB) |
|
PDF (BabIII)
6.BAB-III-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (144kB) |
|
PDF (BabIV)
7.BAB-IV-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (672kB) |
|
PDF (BabV)
8.BAB-V-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (282kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
9.DAFTAR PUSTAKA-Arie Purnomo-E2A018015-TESIS-2020.pdf Download (272kB) |
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dalam tesis ini, maka dapat disimpulkan, bahwa Implementasi penyesuaian batasan tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 dalam praktik peradilan pidana di Pengadilan Negeri Purbalingga, dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri Purbalingga dalam kurun waktu tahun 2015 s/d Juli 2020 telah memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan perkara tindak pidana ringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) kasus, yang nilai kerugiannya di bawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan semuanya merupakan tindak pidana pencurian ringan, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat yang dilaksanakan dan diputuskan pada hari dan tanggal itu juga. Namun ada pula kasus pencurian yang nilai kerugiannya di bawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) didakwa dan diputus dengan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dan periksa dengan acara pemeriksaan biasa. Pendapat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) dan masyarakat korban tindak pidana, terhadap penyesuaian batasan tindak pidana ringan berdasarkan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 dalam hubungannya dengan keadilan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pendapat penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum serta masyarakat memiliki pendapat yang sama yaitu tidak setuju dengan besaran nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara yaitu tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perma RI No. 02 Tahun 2012, karena dianggap nilai itu terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan upah minimum regional Kabupaten Purbalingga yang hanya sebesar Rp.1.788.500,-. (satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) Di samping itu penerapan Perma tersebut dapat menimbulkan dilema bagi penyidik karena masyarakat tahunya pelaku pencurian ditahan kalau tidak dapat mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. 2. Pendapat penegak hukum hakim pada prinsipnya setuju dengan batasan nilai barang atau uang yang dirumuskan dalam Perma RI No. 02 Tahun 2012, namun dalam praktiknya harus memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat, dan harus dilakukan secara selektif serta tidak serta merta nilai di bawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P20123 |
Uncontrolled Keywords: | Implementasi, Batasan Tindak Pidana Ringan, Perma Nomor: 02 Tahun 2012 |
Subjects: | C > C954 Criminal law |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Saino Saino |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 06:15 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 06:15 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/15566 |
Actions (login required)
View Item |