Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Konstruksi Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Berdasarkan Restorative Justice

EFENDI, Mufti Is (2020) Konstruksi Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Berdasarkan Restorative Justice. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
1.COVER-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf

Download (256kB)
[img] PDF (Legalitas)
2.LEGALITAS-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (324kB)
[img] PDF (Abstrak)
3.ABSTRAK-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf

Download (231kB)
[img] PDF (BabI)
4.BAB-I-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (344kB)
[img] PDF (BabII)
5.BAB-II-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (526kB)
[img] PDF (BabIII)
6.BAB-III-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] PDF (BabIV)
7.BAB-IV-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (614kB)
[img] PDF (BabV)
8.BAB-V-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
9.DAFTAR PUSTAKA-Mufti Is Efendi-E2A018053-TESIS-2020.pdf

Download (219kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penghentian penyidikan oleh Kepolisian berdasarkan restorative justice, dan untuk menganalisis penghentian penyidikan atau dasar alasan restorative justice dapat diterapkan terhadap semua jenis tindak pidana. Dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Berdasarkan pembahasan atas permasalahan yang diajukan dalam tesis ini dapat diambil simpulan sebagai berikut : Konstruksi hukum penghentian penyidikan oleh Kepolisian berdasarkan restorative justice, didasarkan pada: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf i dan j KUHAP; 2. Pasal 14 huruf k dan l Undang undangan No. 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-undangan No. 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Pasal 22 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice apabila terpenuhi syarat : 1. Syarat materiel, dan 2. Syarat formil. Penghentian penyidikan atau dasar alasan restorative justice dapat diterapkan terhadap semua jenis tindak pidana yang melanggar kepentingan individu dan masyarakat serta bukan tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime yaitu tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika. Penghentian penyidikan atau dasar alasan restorative justice, merupakan perluasan dari penghentian penyidikan yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Sehingga penghentian penyidikan dapat dilakukan atas dasar beberapa alasan sebagai berikut : 1) tidak terdapat cukup bukti; 2) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan 3) demi hukum, karena: (a) tersangka meninggal dunia; (b) perkara telah kadaluarsa; (c) pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan (d) tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem). 4) Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: P20133
Uncontrolled Keywords: Konstruksi Hukum, Penghentian Penyidikan, Restorative Justice
Subjects: C > C953 Criminal investigation
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Saino Saino
Date Deposited: 28 Apr 2022 07:45
Last Modified: 28 Apr 2022 07:45
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/15685

Actions (login required)

View Item View Item