ISTIQLA, Nurul Insani (2020) Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Fidusia Oleh Notaris. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
1.COVER-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Download (161kB) |
|
PDF (Legalitas)
2.LEGALITAS-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (755kB) |
|
PDF (Abstrak)
3.ABSTRAK-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Download (150kB) |
|
PDF (BabI)
5.BAB-I-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
|
PDF (BabII)
6.BAB-II-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (673kB) |
|
PDF (BabIII)
7.BAB-III-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (213kB) |
|
PDF (BabIV)
8.BAB-IV-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (543kB) |
|
PDF (BabV)
9.BAB-V-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (137kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
10.DAFTAR PUSTAKA-Nurul Insani Istiqla-E2B017005-Skripsi-2020.pdf Download (152kB) |
Abstract
NURUL INSANI ISTIQLA, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Penerapan Prinsip Kehati-hatiaan Pembuatan Akta Fidusia Oleh Notaris, Komisi Pembimbing, Ketua : Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D., anggota : Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu bentuk usaha yang mempunyai peran sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional. Bentuk jaminan yang paling banyak digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit saat ini adalah jaminan fidusia berbasis online. Prinsip kehati-hatian digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN-P bunyi pasal tersebut belum menjelaskan kewajiban dan contoh tindakan saksama notaris dalam membuat akta autentik, dan menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya notaris harus bertindak hati-hati lebih cermat serta teliti dalam memeriksa dokumen maupun keterangan para pihak yang ingin membuat akta autentik agar tidak menimbulkan permasalahan hukum terhadap akta yang dibuatnya dikemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam melakukan pembuatan akta dan pendaftaran fidusia online serta bagaimanakah akibat hukum pembuatan akta dan pendaftaran fidusia online bagi notaris dan akta yang dibuatnya jika tidak dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris tidak melihat objek jaminannya milik siapa , tidak melihat identitasnya yang ternyata berbeda dengan identitas dari identitas pemberi fidusia pada BPKB objek Fidusia, objek fidusia juga tidak dalam penguasaan pemberi fidusia, Notaris juga kurang memeriksa bukti yang berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut karena tidak melakukan cross check ke showroom. Sehingga dalam hal ini Notaris dalam membuat akta pembebanan jaminan fidusia dan pendaftaran fidusia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum pembuatan akta dan pendaftaran fidusia online bagi notaris jika tidak dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, Notaris dalam Putusan Nomor 87/PDT/2018/PT.BDG Notaris harus bertanggung jawab secara Perdata sementara pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi dan Akta Fidusia tersebut dinyatakan oleh Hakim batal demi Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P20134 |
Uncontrolled Keywords: | Penerapan Prinsip kehati-hatian, Fidusia, Tanggung jawab notaris |
Subjects: | L > L36 Land tenure L > L75 Law |
Divisions: | Program Pascasarjana & Profesi > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | Mr Saino Saino |
Date Deposited: | 11 May 2022 02:07 |
Last Modified: | 11 May 2022 02:07 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/15706 |
Actions (login required)
View Item |