YULIANTO SAPUTRO, Ricky (2022) Penyelesaian Kredit Macet Melalui Peralihan Piutang (Cessie) di PT Bank Tabungan Negara. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Download (94kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Download (94kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 2 August 2023. Download (198kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 2 August 2023. Download (369kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 2 August 2023. Download (98kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (388kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Download (90kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Ricky Yulianto Saputro-E2B019031-Tesis-2022.pdf Download (225kB) |
Abstract
Penyelesaian kredit macet melalui peralihan piutang (cessie) diatur pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pada praktiknya terdapat permasalahan mengenai mekanisme pelaksanaan peralihan piutang (cessie) terjadi pada kasus putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang selanjutnya di tingkat banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 59/Pdt.G/2017/PT.Pbr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang mekanisme peralihan piutang (cessie) yang dianggap sah oleh ketentuan hukum yang berlaku dan mengkaji dan menganalisis peran Notaris dalam peralihan piutang (cessie). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah bersifat preskriptif. Penulisan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode Pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dengan metode yang disajikan dalam bentuk teks naratif deskripsi. Analisis Data dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Ada 4 (empat) tahap mekanisme yang dianggap sah dalam penyelesaian kredit macet melalui peralihan piutang (cessie) oleh PT. Bank Tabungan Negara. Pertama, kredit dinyatakan macet oleh pihak bank pada kasus ini PT. Bank Tabungan Negara. Kedua, dengan diterapkan restrukturisasi terhadap kredit milik Debitur yang tidak mampu menjalankan prestasi sebagaimana mestinya. Ketiga, PT. Bank Tabungan Negara wajib melakukan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Debitur sebagai akibat wanprestasi oleh Debitur. Keempat, dengan melalui Peralihan piutang (Cessie) yang diikat dengan Hak Tanggungan dan tertuang di dalam akta-akta otentik. Empat tahapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum yang sekarang menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, dan UU Hak Tanggungan. Apabila tahap keempat ini tidak dilakukan maka mekanisme peralihan piutang (cessie) yang diikat dengan Hak Tanggungan tersebut tetap sah, tetapi tidak terkait dengan beralihnya obyek jaminan. Peran Notaris dalam peralihan piutang (cessie) pada kasus Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN.Pbr belum sesuai dengan aturan Undang-undang Jabatan Notaris. Hal yang dilanggar yaitu notaris tidak melakukan penyuluhan hukum seperti yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Jabatan Notaris, notaris berwenang mamberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang akan dibuat. Dalam hal peralihan jual beli piutang (Cessie), peran notaris beralih sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengalihkan jaminan Hak Tanggungan dari kreditur lama (Cedent) ke kreditur baru (Cessionaris), Akta Pengalihan Hak Tanggungan (APHT) tersebut kemudian di daftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan demikian akan beralih Hak Tanggungan dari kreditur lama (Cedent) ke kreditur baru (Cessionaris). Tanpa adanya pendaftaran peralihan Hak Tanggungan, maka kreditur baru (cessionaris) hanya menjadi kreditur konkruen saja bukan sebagai kreditur separatis dan tidak memliki hak preferen dalam pelunasan hutang debitur.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P222117 |
Uncontrolled Keywords: | Cessie,Kredit Macet |
Subjects: | C > C787 Consumer credit |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | Mr Ricky Yulianto Saputro |
Date Deposited: | 02 Aug 2022 06:53 |
Last Modified: | 02 Aug 2022 06:53 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/16931 |
Actions (login required)
View Item |