SAHAL, Chairul Husni (2022) Wali Adhal Karena Ketidakcocokan Perhitungan Weton (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1044/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Download (390kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (572kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Download (265kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 5 August 2023. Download (340kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 5 August 2023. Download (454kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 5 August 2023. Download (371kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (442kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Download (266kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Chairul Husni Sahal-E1A018131-Skripsi-2022.pdf Download (293kB) |
Abstract
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merumuskan bahwa sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat. Rukun dalam perkawinan ada 5 yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, akad. Pada penelitian ini terdapat wali Pemohon yang enggan menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon karena alasan ketidakcocokan perhitungan weton antara Pemohon dengan calon suami Pemohon. Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wali adhal karena ketidakcocokan perhitungan weton pada penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor: 1044/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analitis, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan inventarisasi data dan metode analisis dengan menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Majelis Hakim dalam penetapannya mengabulkan permohonan penetapan wali adhal mendasarkan pada terpenuhinya alasan wali adhal pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 dan juga Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan – ketentuan tersebut menunjukkan terpenuhinya 3 syarat penetapan wali adhal yaitu calon suami Pemohon sudah meminang Pemohon, adanya penolakan dari wali Pemohon dan Pengadilan Agama telah memanggil wali Pemohon. Dalam perkara ini wali Pemohon menolak menikahkan Pemohon dengan alasan ketidakcocokan weton antara Pemohon dengan calon suami Pemohon. Menurut peneliti, Hakim dapat menambahkan Pasal 13 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan bahwa wali adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22243 |
Uncontrolled Keywords: | Wali Adhal, Weton, Perkawinan |
Subjects: | C > C904 Courts M > M84 Marriage |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr CHAIRUL HUSNI SAHAL |
Date Deposited: | 05 Aug 2022 02:02 |
Last Modified: | 05 Aug 2022 02:02 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/16933 |
Actions (login required)
View Item |