Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Bukti Permulaan yang Cukup sebagai Syarat Sahnya Penetapan Tersangka Ng Haker Larson (Tinjauan Yuridis Perkara Praperadilan No. 19/PID.PRAP/2016.PN.JKT.SEL)

RAMADHAN, Shinta Amalia (2017) Bukti Permulaan yang Cukup sebagai Syarat Sahnya Penetapan Tersangka Ng Haker Larson (Tinjauan Yuridis Perkara Praperadilan No. 19/PID.PRAP/2016.PN.JKT.SEL). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img]
Preview
PDF (Cover)
Cover_1.pdf

Download (148kB) | Preview
[img] PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (384kB)
[img]
Preview
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf

Download (150kB) | Preview
[img] PDF (BabI)
Bab I_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (379kB)
[img] PDF (BabII)
Bab II_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (995kB)
[img] PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (330kB)
[img] PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] PDF (BabV)
Bab V_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img]
Preview
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf

Download (640kB) | Preview

Abstract

Bukti permulaan adalah suatu syarat yang patut dipenuhi oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yang diatur dalam pasal 1 angka14 KUHAP. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak terdapat aturan yang lebih lanjut mengatur mengenai bukti permulaan itu sendiri, sehingga terdapat berbagai aturan lain diluar KUHAP yang mengatur bukti permulaan secara beragam. Kesimpangsiuran dan ketidak pastian suatu aturan dalam KUHAP yang merupakan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hokum ini dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan, dimana bisa saja seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun belum berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun perkembangan memberikan pencerahan mengenai pengaturan bukti permulaan dan penetapan tersangka dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang saling erat berkaitan dan dapat diuji keabsahannya melalui lembaga praperadilan. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dasar pemikiran diaturnya lebih lanjut mengenai bukti permulaan yang cukup dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan kesesuaian penerapannya dalampraktik melalui putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif dan menggunakan sumber data primer dansekunder. Dalam putusan Nomor 19/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba oleh Penyidik POLRI menganggap tindakan penyidik ini keliru bahkan tidak memenuhi prosedur hukum yakni dibutuhkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dimana terlebih lagi sebelumnya telah ada putusan praperadilan nomor 58/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penetapan tersangka atas dir ipemohon dinyatakan tidak sah oleh hakim yang memutus. Dalam putusan hakim yang memutus putusan nomor 19/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel ini pun juga mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah tidak sah melalui acara praperadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E17126
Uncontrolled Keywords: Preliminary Evidence, Determination Suspect Bukti permulaan, Penetapan Tersangka
Subjects: A > A49 Administration of criminal justice
C > C953 Criminal investigation
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Endang Kasworini
Date Deposited: 29 Oct 2018 08:11
Last Modified: 28 Aug 2020 06:32
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/172

Actions (login required)

View Item View Item