IMELDA, Imelda (2022) Perlindungan Hukum Perempuan dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Perlindungan Hukum Perempuan dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi. pp. 1-72.
PDF (Cover)
COVER-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Download (160kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-IMELDA-E1A017021-SKRIPSI-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Download (132kB) |
|
PDF (Bab1)
BAB-I-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 1 September 2023. Download (317kB) |
|
PDF (Bab2)
BAB-II-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 1 September 2023. Download (630kB) |
|
PDF (Bab3)
BAB-III-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only until 1 September 2023. Download (307kB) |
|
PDF (Bab4)
BAB-IV-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (302kB) |
|
PDF (Bab5)
BAB-V-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Download (119kB) |
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Download (302kB) |
|
PDF (Lampiran)
LAMPIRAN-IMELDA-E1A017021-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (94kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum perempuan dalam pelayanan kesehatan reproduksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumenter. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis dan analisis perbandingan. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan perlindungan hukum perempuan dalam pelayanan kesehatan reproduksi telah menunjukkan taraf sinkronisasi vertikal. Hal tersebut dibuktikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual telah didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi, pelayanan kesehatan sistem reproduksi belum diatur dalam peraturan menteri kesehatan. Bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dalam pelayanan kesehatan reproduksi pada peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi: jaminan pengaturan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan; jaminan pengaturan pelayanan kesehatan pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, pelayanan kesehatan seksual; jaminan pengaturan pelayanan kesehatan sistem reproduksi; jaminan pengaturan memperoleh perlindungan dan pencegahan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggungjawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Pelayanan Kesehatan Reproduksi.
Item Type: | Article |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22282 |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Perempuan, Pelayanan Kesehatan Reproduksi |
Subjects: | C > C647 Community health services L > L106 Legal aid |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Imelda Imelda |
Date Deposited: | 01 Sep 2022 00:50 |
Last Modified: | 01 Sep 2022 00:50 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/17983 |
Actions (login required)
View Item |