SAPUTRA, Septian Hery (2017) Implementasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (27kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (348kB) |
||
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (336kB) | Preview |
|
PDF (BabI)
Bab I_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (54kB) |
||
PDF (BabII)
Bab II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (246kB) |
||
PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (45kB) |
||
PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (253kB) |
||
PDF (BabV)
Bab V_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (8kB) |
||
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf Download (12kB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi tp4d dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kota bekasi dan untuk mengetahui hambatanhambatan tp4d dalam melakukan pencegehan tindak pidana korupsi di kota bekasi. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Metode penyajian data dalam bentuk uraian yang dibentuk secara sistematis. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan adalah bagaimana pencegahan korupsi yang dilakukan tp4d kejaksaan negeri kota bekasi. tp4d adalah tim kerja baru yang di bentuk oleh kejaksaan negeri seluruh indonesia melalui instruksi presiden dan ditindak lanjuti oleh kejaksaan agung republik indonesia untuk membantu kejaksaan negeri khususnya kota bekasi dalam memberikan pendampingan hukum terkait percepatan pembangunan daerah. jika membandingkan fungsi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kpk, model yang dilakukan tp4d kejaksaan negeri kota bekasi jelas berbeda. Pencegahan korupsi oleh kpk yang didalamnya juga memiliki fungsi pencegahan hukum tidaklah masuk pada tahapan pelaksanaan pekerjaan. kpk lebih cenderung melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih sistemik, seperti membangun whistle-blowing system, e-procurement, zona integritas, pelaporan lhkpn, dan pelatihan-pelatihan anti-korupsi. petugas kpk tidak melakukan pengawasan per-proyek yang merupakan domain dari badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (bpkp), lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (lkpp), ombudsman dan inspektorat. secara normatif, pada dasarnya peran kejaksaan untuk melakukan pencegahan korupsi sudah diatur. Yakni, dengan memberikan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (pasal 30 uu no. 16 tahun 2004). pola yang bisa dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam pencegahan korupsi sebagai lembaga penegak hukum agar terbebas dari konflik kepentingan adalah dengan model yang dikembangkan oleh kpk. pola pencegahan yang demikian lebih bersifat jangka panjang dan permanen jika dibandingkan dengan tp4d kejaksaan negeri kota bekasi yang hanya bersifat ad hoc. selain karena didasarkan pada aturan internal kejaksaan negeri kota bekasi, tugas tp4d hanya ditujukan untuk tugas-tugas khusus mengawal dan mengamankan proyek pemerintah kota bekasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E17252 |
Uncontrolled Keywords: | Korupsi, Kejaksaan, TP4D. |
Subjects: | C > C947 Crime prevention W > W123 White collar crimes |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Sri Hartati |
Date Deposited: | 31 Oct 2018 03:23 |
Last Modified: | 11 Aug 2020 01:34 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/195 |
Actions (login required)
View Item |