AHSANI, Amalia Indah (2023) Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank dan Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Jual. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..pdf Download (226kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..pdf Restricted to Repository staff only Download (485kB) |
|
PDF (Abstrak)
SUMMARY-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..pdf Download (121kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (309kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (351kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..pdf Restricted to Repository staff only Download (81kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (493kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..pdf Download (120kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTARPUSTAKA-Amalia Indah Ahsani-E2B020013-TESIS-2023..docx.pdf Download (199kB) |
Abstract
Bank dalam menjalankan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 23 /Pdt/2017/PT YYK menyatakan bahwa BPR BDG telah melanggar prinsip kehati-hatian bank karena adanya permohonan kredit yang belum lengkap dan pencairan kredit yang terlalu cepat. Selain itu, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diikuti Akta Kuasa Jual merupakan hal yang melanggar hukum. Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, pertama bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit pada Putusan Nomor 23/Pdt/2017/PT YYK. Kedua, bagaimana keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan obyek yang masih atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan diikuti Akta Kuasa Jual. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian ini menggunakan preskriptif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier akan dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt/2017/PT YYK adalah tidak tepat. Surat permohonan kredit yang belum lengkap dan pencairan kredit terlalu cepat, tidak melanggar Prinsip 5C’s, 5 P, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Teori Prudential yang berkaitan dengan ethics, compliance dan discretion. Apabila bank dikatakan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, tidak akan menyebabkan hutang debitur hapus atau perjanjian kredit menjadi batal. Bank yang melanggar prinsip kehati-hatian akan berpengaruh pada kesehatan bank tersebut. Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh PPAT yang objeknya masih atas dasar PPJB dan diikuti Akta Kuasa Jual sebagai dasar dalam pembuatan APHT dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Wno, Putusan Mahkamah Agung Nomor 771K/Pdt/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 134/PK/Pdt/2020 adalah akta yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini mendasarkan pada Pasal 1334 ayat (1) KUHPerdata yaitu berkaitan dengan barang yang akan ada di kemudian hari dapat menjadi pokok perjanjian. Pada kasus tersebut sudah dibuat PPJB lunas yang diikuti dengan kuasa jual hanya belum dilakukan peralihan hak. Oleh karena itu, setelah SKMHT dibuat harus dilakukan peralihan hak atas tanah terhadap objek jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturatn Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar bisa di buat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P223066 |
Subjects: | B > B36 Banks and banking |
Divisions: | Program Pascasarjana & Profesi > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | Mrs AMALIA INDAH AHSANI |
Date Deposited: | 28 Feb 2023 05:03 |
Last Modified: | 28 Feb 2023 05:03 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/20504 |
Actions (login required)
View Item |