Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Lease Agreement (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 3230 K/Pdt/2018)

HERLAN, Asep (2023) Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Lease Agreement (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 3230 K/Pdt/2018). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf

Download (221kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (739kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf

Download (282kB)
[img] PDF (BabI)
BAB-I-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 May 2024.

Download (403kB)
[img] PDF (BabII)
BAB-II-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf
Restricted to Registered users only until 22 May 2024.

Download (562kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB-III-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 May 2024.

Download (390kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB-IV-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (663kB)
[img] PDF (BabV)
BAB-V-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf

Download (370kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Asep Herlan-E2A021017-Tesis-2023.pdf.pdf

Download (390kB)

Abstract

ASEP HERLAN, Program Studi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jenderal Soedirman, analisis yuridis terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam lease agreement (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/Pn. Jkt. Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 3230 K/Pdt/2018. Pembimbing: Prof. Tri Lisiani Prihatinah S.H. M.A., Ph. D., dan Dr. Sulistyandari, S.H., M. Hum. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan merupakan syarat causa halal atau syarat formalitas/bentuk perjanjian dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 3230 K/Pdt/2018 dan menganalisis konsekuensi hukum atas perbedaan pendapat tersebut terhadap keabsahan dan eksistensi lease agreement yang telah dibuat oleh para pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 3230 K/Pdt/2018. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data analisis dengan metode normatif kualitatif. Diperoleh hasil penelitian bahwa Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaaan adalah merupakan syarat formalitas perjanjian dan bukan syarat causa halal. Menurut hukum syarat causa halal adalah berkenaan dengan isi (artinya mengenai substansi perjanjian). Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/PN. Jkt Sel yang menyatakan pada pokoknya penggunaan bahasa Indonesia sebagai syarat causa halal sehingga mengakibatkan lease agreement batal demi hukum adalah keliru, karena syarat causa halal berkaitan dengan isi/substansi perjanjian, bukan persoalan mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Konsekuensi hukum dari perbedaan pandangan hakim, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung yaitu: Terhadap pandangan Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel, yang memaknai penggunaan bahasa Indonesia sebagai syarat causa halal, adalah batal demi hukum. Terhadap Pandangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung No. 3230 K/Pdt/2018, yang memaknai penggunaan bahasa Indonesia bukan merupakan syarat causa halal, akan tetapi merupakan syarat formalitas, maka semestinya akibat hukum berdasarkan perspektif cara lahirnya perjanjian, lease agreement tidak lahir atau dianggap sebagai perjanjian-perjanjian “yang tidak ada” (niet-bestaande) sehingga semula tidak ada perjanjian dan tidak ada hak dan kewajiban yang mengikat dari masing-masing pihak. Hakim Mahkamah Agung telah keliru pula dalam memahami syarat formalitas perjanjian sebagai akibat dari kekeliruan aksidental. Kata Kunci: Penggunaan Bahasa Indonesia, Syarat Causa Halal, Syarat Formalitas Perjanjian

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P223114
Uncontrolled Keywords: Penggunaan Bahasa Indonesia, Syarat Causa Halal, Syarat Formalitas Perjanjian
Subjects: L > L51 Language and languages
L > L75 Law
Divisions: Program Pascasarjana & Profesi > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr. HERLAN Asep
Date Deposited: 22 May 2023 02:35
Last Modified: 22 May 2023 02:35
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/21259

Actions (login required)

View Item View Item