MAFAZ, A. Fiardhi Zidal (2023) Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Keabsahan KTUN (Studi Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 juncto Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Download (367kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only Download (863kB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Download (384kB) |
|
PDF (BabI)
Bab I-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only until 7 June 2024. Download (490kB) |
|
PDF (BabII)
Bab II-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only until 7 June 2024. Download (496kB) |
|
PDF (BabIII)
Bab III-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only until 7 June 2024. Download (375kB) |
|
PDF (BabIV)
Bab IV-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only Download (559kB) |
|
PDF (BabV)
Bab V-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Download (348kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar Pustaka-A. Fiardhi Zidal Mafaz-E1A019121-Skripsi-2023.pdf Download (350kB) |
Abstract
Penelitian ini menggunakan objek Putusan Kasasi Nomor 471 K/TUN/2021 yang membatalkan Putusan Nomor 113/B/2021/PT.TUN.SBY dan Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG. Putusan kasasi mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan belum melewati 90 (sembilan puluh) hari. Berbeda pada objek Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG yang dalam amar putusan menyatakan gugatan tidak diterima karena tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara telah melewati 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga hakim tidak memeriksa sampai pada pokok perkara, sedangkan Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 menyatakan batal KTUN objek gugatan yang diwajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN atas nama Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari, tetapi yang membedakan adalah saat mulai dihitungnya yaitu setelah keluarnya penyelesaian upaya administratif terakhir. Hari yang dimaksud adalah hari kerja sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Terkait keabsahan KTUN, dalam pembuatan KTUN haruslah memenuhi syarat formil dan materiil. KTUN objek gugatan dibatalkan oleh Majelis Hakim sebab tidak memenuhi syarat materiil karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E23142 |
Uncontrolled Keywords: | Tenggang Waktu, Gugatan TUN, Keabsahan KTUN |
Subjects: | A > A52 Administrative law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr A. Fiardhi Zidal Mafaz |
Date Deposited: | 07 Jun 2023 00:53 |
Last Modified: | 07 Jun 2023 00:53 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/21565 |
Actions (login required)
View Item |