AWALIYAH, Firda Ilmi (2023) Tinjauan Yuridis Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penggelapan dalam Putusan Nomor 416/Pid.B/2021/PN Byw. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Download (507kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only Download (745kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Download (513kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only until 5 July 2024. Download (582kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only until 5 July 2024. Download (623kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only until 5 July 2024. Download (521kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Restricted to Repository staff only Download (659kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Download (513kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Firda Ilmi Awaliyah-E1A019218-Skripsi-2023.pdf Download (522kB) |
Abstract
Tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan terhadap harta benda kekayaan. Tindak pidana penipuan dalam bentuk biasa diatur Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan dalam bentuk biasa diatur Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP berupa pidana penjara, sedangkan dalam Pasal 372 berupa pidana penjara atau denda. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 416/Pid.B/2021/PN Byw, Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif yaitu dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 KUHP dan dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHP. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu sehingga dakwaan alternatif kedua tidak perlu dibuktikan. Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah perspektif analisis. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan inventarsisasi bahan hukum untuk bahan hukum primer, dan studi pustaka untuk bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa tidak menggunakan unsur nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan sehingga tidak tepat apabila dikenai tindak pidana penipuan. Objek tindak pidana yaitu mobil berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena kejahatan sehingga tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372 KUHP. Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penggelapan, Pertimbangan Hukum Hakim.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E23161 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penggelapan, Pertimbangan Hukum Hakim. |
Subjects: | C > C954 Criminal law F > F354 Fraud |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs. AWALIYAH Firda Ilmi |
Date Deposited: | 05 Jul 2023 04:39 |
Last Modified: | 05 Jul 2023 04:39 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/21801 |
Actions (login required)
View Item |