LUVITASARI, Ainda Desy (2017) Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anggota TNI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (24kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas dan bagian awal TA_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (525kB) |
||
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (29kB) | Preview |
|
PDF (BabI)
Bab I_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (29kB) |
||
PDF (BabII)
Bab II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (113kB) |
||
PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (31kB) |
||
PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (109kB) |
||
PDF (BabV)
Bab V_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (29kB) |
||
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar Pustaka_1.pdf Download (3kB) | Preview |
Abstract
Penganiayaan dalam istilah yang digunakan KUHP yaitu untuk tindak pidana terhadap tubuh. Tindak pidana penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP dimana dalam tiap-tiap pasal diatur ancaman hukumannya. Salah satu kasus penganiayaan melibatkan anggota TNI AD dalam putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui unsur-unsur apayang terbukti dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan anggota TNI. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalammenjatuhkan pidana terhadap anggota TNI dalam Putusan Pengadilan Militer II.10 Semarang Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016. Guna mencapai tujuan tersebut,maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, terdakwa memiliki status sebagai militer, berdinas aktif sebagai anggota TNI aktif di Koramil/0720 Rembang dengan pangkat Koptu, sehingga berdasarkan status terdakwa sebagai anggota militer, maka terdakwa diadili di Pengadilan Militer. Selain itu unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dapat dibuktikan dari persesuaian bukti-bukti berupa keterangan saksi diantaranya Mukhlisin, Masrukin dan Doni Setiawan, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sehingga hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E17067 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penganiayaan dan Militer |
Subjects: | C > C954 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Rohmadi Rohmadi |
Date Deposited: | 15 Oct 2018 02:31 |
Last Modified: | 08 Jan 2020 06:55 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/232 |
Actions (login required)
View Item |