GIRIARTI, Titis (2024) Keabsahan Akta Jual Beli yang tidak Dilakukan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 627 Pk/Pdt/2018). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
1 - COVER.pdf Download (1MB) |
|
PDF (Legalitas)
2 - LEGALITAS.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
|
PDF (Abstrak)
3 - ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
PDF (BabI)
4 - BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabII)
5 - BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
PDF (BabIII)
6 - BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIV)
7 - BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabV)
8 - BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
9 - DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Peralihan hak atas tanah harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terdapat suatu putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pal yang menyatakan akta jual beli tanah tidak sah karena mengandung unsur penipuan, tetapi pada putusan tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali hakim Mahkamah Agung memutus bahwa akta jual beli sah dan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta jual beli yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menganalisis tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pihak yang dirugikan atas pembuatan akta jual beli. Penelitian ini merupakan hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Penyajian data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Penyajian data dalam bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis. Metode analisis data secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, akta jual beli yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdapat pada Pasal 1868 KUHPerdata unsur pembuatan akta otentik harus memenuhi akta tersebut harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan akta harus dibuat di hadapan seorang pejabat yang berwenang. Syarat materil 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Pdt/2017 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali nomor 627 PK/Pdt/2018 yang menyatakan akta jual beli sah dan mengikat adalah tidak sesuai dengan syarat formil dan materiil sahnya akta otentik. Akta jual beli dalam perkara ini tidak dibacakan dihadapan pejabat pembuat akta tanah sehingga terdapat kecacatan yang menjadikan sebuah akta otentik berubah menjadi akta di bawah tangan. Kedua, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pihak yang dirugikan atas pembuatan akta jual beli berupa pertanggungjawaban secara perdata. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P224040 |
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan, Akta Jual Beli, PPAT |
Subjects: | C > C620 Common law L > L37 Land use |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | Mrs TITIS IRIARTI |
Date Deposited: | 12 Feb 2024 10:29 |
Last Modified: | 12 Feb 2024 10:29 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/25823 |
Actions (login required)
View Item |