RAMADHAN, M. Febiansyah (2019) Peran mahkamah kehormatan dewan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
COVER-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Download (234kB) | Preview |
|
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Download (184kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (740kB) |
||
PDF (BabI)
BAB-I-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (461kB) |
||
PDF (BabII)
BAB-II-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (622kB) |
||
PDF (BabIII)
BAB-III-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
||
PDF (BabIV)
BAB-IV-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (618kB) |
||
PDF (BabV)
BAB-V-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (190kB) |
||
|
PDF (Daftarpustaka)
Daftar Pustaka-M.Febiansyah Ramadhan-E1A013189-SKRIPSI-2019.pdf Download (307kB) | Preview |
Abstract
DPR memiliki alat kelengkapan yang terdapat pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang salah satu alat kelengkapannya ialah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD dibentuk dalam hal pengawasan secara intern terhadap perilaku dari anggota DPR dimana alat kelengkapan ini dibentuk dan dijalankan oleh anggota dari lembaga negara tersebut untuk membantu lembaga negara dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Alat kelengkapan DPR ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anggota DPR guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dan kendala yang dihadapi MKD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain sidang Mahkamah Kehormatan Dewan secara tertutup. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian yuridis normatif, bisa menggunakan lebih dari satu pendekatan. Hasil penelitian ini bahwa Peran MKD dalam menegakkan Kode Etik DPR dilakukan melalui upaya pencegahan (pengawasan) dan penindakan. Upaya pencegahan (pengawasan) dilakukan dengan sosialisasi, pelatihan, pengiriman surat edaran kepada anggota DPR, dan memberikan rekomendasi atau cara lain yang ditetapkan oleh MKD, maka MKD merupakan alat kelengkapan parlemen yang bertugas mengawasi dan sekaligus menindak pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh anggota DPR.. Kendala-kendala yang dihadapai Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan perannya dalam menegakan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat adalah keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang berasal dari internal fraksi seluruhnya, struktur kelembagaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan secara tertutup. Kendala-kendala tersebut yang dapat mempengaruhi independensi dan imparsialitas penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E19051 |
Uncontrolled Keywords: | Alat kelengakapan DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan |
Subjects: | C > C776 Constitutional law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Supriyana Supriyana |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 04:18 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 04:18 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/2591 |
Actions (login required)
View Item |