RAHMALIA, Sefira Dian (2024) Urgensi Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Eksepsi dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court) (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Download (222kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (910kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Download (265kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 4 March 2025. Download (358kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 4 March 2025. Download (456kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 4 March 2025. Download (254kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (447kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Download (188kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Sefira Dian Rahmalia-E1A020059-Skripsi-2024.pdf Download (261kB) |
Abstract
Gugatan sederhana merupakan suatu prosedur penyelesaian perkara yang mengimplikasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena adanya penumpukan berkas perkara perdata di peradilan. Perkara yang dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana adalah perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019. Dalam penyelesaian gugatan sederhana terdapat perbedaan dengan gugatan biasa, yaitu mengenai pengajuan jawaban Tergugat, yang mana pada pemeriksaan gugatan sederhana jawaban Tergugat dalam bentuk eksepsi tidak dapat diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019. Dalam gugatan sederhana, Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 A Perma Nomor 4 Tahun 2019, namun pengajuan permohonan sita jaminan tersebut harus didasarkan alasan yang jelas dan objektif. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap eksepsi dalam gugatan sederhana dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan sita jaminan pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif, sumber datanya adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan, penyajian data dilakukan dengan teks naratif, yang dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap eksepsi Tergugat dalam gugatan sederhana pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL tidak sesuai dengan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019, karena eksepsi dilarang diajukan sehingga tidak perlu dipertimbangkan. Kemudian, Pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan sita jaminan pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL adalah Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan dalam gugatannya, namun petitumnya ditolak oleh hakim. Alasan hakim menolak petitum tersebut tidak disebutkan dengan jelas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E24019 |
Uncontrolled Keywords: | Gugatan Sederhana, Eksepsi, Permohonan Sita Jaminan |
Subjects: | C > C904 Courts J > J83 Judges |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Sefira Dian Rahmalia |
Date Deposited: | 04 Mar 2024 01:38 |
Last Modified: | 04 Mar 2024 01:38 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/26295 |
Actions (login required)
View Item |