IRFANTORO, Tresna Naufal (2019) Dissenting Opinion Terhadap Dwangsom Yang Dikabulkan Dalam Perkara Ganti Kerugian (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor.11/Pdt.G/2011/PN.Jkt.sel). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
2. COVER- Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
PDF (Abstrak)
4. ABSTRAK-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Download (36kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
3. LEGALITAS-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
PDF (BabI)
5. BAB I-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (60kB) |
||
PDF (BabII)
6. BAB II-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
||
PDF (BabIII)
7. BAB III-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (21kB) |
||
PDF (BabIV)
8. BAB IV-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
||
PDF (BabV)
9. BAB V-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (21kB) |
||
|
PDF (Daftarpustaka)
10. DAFTAR PUSTAKA-Yayan Royanto-E1A015066-Skripsi-2019.pdf Download (18kB) | Preview |
Abstract
Dissenting Opinion dapat terdiri dari beberapa bagian pendapat yang dimungkinkan karena adanya sejumlah alasan, yaitu interprestasi yang berbeda dari kasus hukum ataupun penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dari fakta-fakta. Obyek Penelitian ini adalah Putusan Nomor.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel yang dari isinya terdapat Dissenting Opinion terhadap Dwangsom yang dikabulkan dalam perkara ganti kerugian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Dissenting Opinion berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penerapannya serta Implikasi penerapan Dwangsom dengan 606 RV. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam penerapan Dissenting Opinion pada Putusan Nomor.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pada saat rapat permusyawaratan yang bersifat rahasia, masing-masing hakim tersebut telah memberikan pertimbangan. Pendapat yang berbeda ini pun telah dimuat dalam putusan. Putusan Nomor 11/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel. tidak cermat dalam mengkualifikasikan perbuatan hukum antara para tergugat dan penggugat, karena perbuatan hukum para tergugat dan penggugat masuk dalam prestasi berupa melakukan sesuatu, sehingga terhadap tuntutan Dwangsom yang dikabulkan tidak tepat dan berakibat menambah beban para tergugat. Hakim harus memperhatikan hukum acara perdata, khususnya dalam menjatuhkan Dwangsom Hakim dalam hal ini semestinya melihat aturan di dalam Pasal 606 Rv.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E19083 |
Uncontrolled Keywords: | Dissenting Opinion, Dwangsom, Ganti Kerugian. |
Subjects: | W > W213 Workers compensation |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Supriyana Supriyana |
Date Deposited: | 30 Sep 2019 03:57 |
Last Modified: | 30 Sep 2019 03:57 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/2680 |
Actions (login required)
View Item |