IBRAHIM, Adrian Naufal (2024) Tinjauan Hukum Kontraban pada Saat Sengketa Bersenjata dan Akibat Hukum terhadap Netralitas Suatu Negara. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Download (52kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (465kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Download (125kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (392kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (230kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (449kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Download (161kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Adrian Naufal Ibrahim-E1A020077-Skripsi-2024.pdf Download (275kB) |
Abstract
Sengketa bersenjata internasional atau peperangan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih tentunya berpotensi pada keterlibatan negara-negara pihak ketiga termasuk juga negara netral. Terkait sengketa bersenjata internasional, prinsip netralitas pada dasarnya mensyaratkan negara untuk tidak memberikan bantuan apa pun, baik militer, ekonomi, maupun politik kepada pihak-pihak yang sedang berperang. Salah satu isu krusial terkait sengketa bersenjata adalah netralitas negara dan kontraban atau penyelundupan barang yang dilarang ke negara pihak yang berperang. Permasalahan ini masih belum secara jelas diatur dalam hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan negara netral menurut hukum internasional dan hukum humaniter internasional serta menganalisis akibat hukum pelanggaran netralitas terkait kontraban pada saat sengketa bersenjata. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis yang kemudian dianalisis secara naratif deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan netralitas terdapat dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu Pasal 1 dan 9 Konvensi Den Haag 1907, Pasal 3 Deklarasi Paris 1856, Pasal 16 Konvensi Havana 1928, dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 1977. Negara netral menurut hukum humaniter bersifat sementara yang timbul akibat adanya sikap politik dan kebijaksanaan suatu negara dalam situasi sengketa bersenjata. Negara netral yang melakukan pelanggaran terkait perdagangan kontraban pada saat sengketa bersenjata masih terdapat kesulitan dalam penegakan hukumnya karena kurangnya pengaturan yang mengaturnya. Sebagai alternatif, pengiriman atau perdagangan kontraban dapat diadili oleh Pengadilan Barang Sitaan yang diatur dalam hukum nasional dan Pasal 151 San Remo Manual 1994 juga memberikan hak bagi pihak berperang untuk menghancurkan kapal dagang negara netral yang membawa kontraban apabila menghalangi penyitaan, walaupun ketentuan ini tidak berlaku mengikat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E24123 |
Uncontrolled Keywords: | Sengketa bersenjata internasional, Kontraban, Prinsip netralitas |
Subjects: | I > I234 International law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr ADRIAN NAUFAL IBRAHIM |
Date Deposited: | 28 May 2024 07:09 |
Last Modified: | 28 May 2024 07:09 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/27371 |
Actions (login required)
View Item |