NURAPRILIANTI, Tia (2019) Kekuatan Pembuktian Justice Collaborator Dalam Mengungkap Pelaku Utama Kasus Suap Hakim Ptun Medan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
COVER-TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019.pdf Download (187kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-TIA NURAPRILIANTI-SKRIPSI-FH-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (608kB) |
||
PDF (BabI)
BAB I-TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (500kB) |
||
PDF (BabII)
BAB II- TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (597kB) |
||
PDF (BabIII)
BAB III-TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (101kB) |
||
PDF (BabIV)
BAB IV-TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019-dikonversi.pdf Restricted to Repository staff only Download (602kB) |
||
PDF (BabV)
BAB V-TIA NURAPRILIANTI-E1A015002-SKRIPSI-FH-2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (210kB) |
||
|
PDF (Daftarpustaka)
DAFTAR PUSTAKA-TIA NURAPRILIANTI- E1A015002-SKRIPSI-2019.pdf Download (238kB) | Preview |
Abstract
Pembuktian merupakan titik sentral dalam hukum acara pidana. Hal tersebut didasari bahwa hasil dari pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti sesuai ketentuan undang-undang, jika pada akhirnya tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Termasuk dalam membuktikan suatu tindak pidana yang terorganisir yaitu korupsi yang marak dilakukan. Salah satunya suap/penyuapan kepada pejabat Negara (dalam penelitian ini hakim PTUN Medan). Maraknya tindak pidana korupsi/suap tersebut menimbulkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Justice Collaborator) dalam mengungkap pelaku utama. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka didasari parameter pembuktian yang terdiri dari bewijstheorie, bewijsmiddelen, bewijsvoering, bewijslaat/ burden of proof, bewijskracht dan bewijs minimum. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis parameter pembuktian yang digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa G dan menganalisis kekuatan pembuktian terdakwa G sebagai Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu dengan mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada Putusan maupun Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor 151/ Pid.Sus/ Tpk/ 2015/ PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut : G dikatakan sebagai seorang justice collaborator karena memenuhi pedoman justice collaborator yaitu seorang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan diatur dalam Pasal 9 Huruf a SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Putusan Nomor 151/ Pid.Sus/ Tpk/ 2015/ PN.Jkt.Pst kekuatan pembuktian justice collaborator sebagai alat bukti saksi yang diatur di Pasal 184 KUHAP berdasar peraturan bersama Peraturan Bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM bahwa justice collaborator dikatakan sebagai keterangan saksi yang dihadirkan di dalam pengadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E19108 |
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Justice Collaborator, Suap |
Subjects: | A > A49 Administration of criminal justice |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Supriyana Supriyana |
Date Deposited: | 02 Oct 2019 04:13 |
Last Modified: | 02 Oct 2019 04:13 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/2761 |
Actions (login required)
View Item |