AYU, Mega Kartika (2024) Tinjauan Yuridis Justice Collaborator dalam Turut Serta Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Download (90kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (638kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Download (69kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (238kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (89kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (264kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Download (69kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Mega Kartika Ayu-E1A020051-Skripsi-2024.pdf Download (74kB) |
Abstract
Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerjasama dalam proses penegakan hukum. Sebagai penghargaan, justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman pidana seperti yang terdapat dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, terdakwa mendapatkan sanksi pidana yang sangat ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Penjatuhan pidana yang sangat ringan tersebut dianggap tidak adil karena terdakwa merupakan eksekutor yang menembak korban hingga sekarat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa merupakan pelaku turut serta (medepleger) yang telah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator, sehingga terdakwa berhak mendapatkan keringanan sanksi pidana. Namun keringanan pidana yang diberikan oleh majelis hakim terlalu ringan, mengingat terdakwa merupakan eksekutor yang menembak korban. Dengan demikian, putusan hakim tidaklah adil karena hanya mempertimbangkan posisi Terdakwa sebagai Justice Collaborator saja dan tidak terlalu mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang menembak korban hingga sekarat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E24174 |
Uncontrolled Keywords: | Justice Collaborator, Turut serta (medepleger), Pembunuhan berencana, Participate (medepleger), Remeditated murder |
Subjects: | A > A49 Administration of criminal justice |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Mega Kartika Ayu |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 03:53 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 03:53 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/28384 |
Actions (login required)
View Item |