Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 40/Pdt.G/2015/PN KLN dan Putusan Pengadilan Tinggi No. 555/Pdt/2015/PT SMG)

NUGROHO, Amelia (2024) Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 40/Pdt.G/2015/PN KLN dan Putusan Pengadilan Tinggi No. 555/Pdt/2015/PT SMG). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf

Download (89kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (752kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf

Download (199kB)
[img] PDF (BabI)
BAB 1-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB)
[img] PDF (BabII)
BAB 2-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (463kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB 3-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB 4-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] PDF (BabV)
BAB 5-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf

Download (156kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Amelia Nugroho-E2B022018-Tesis-2024.pdf

Download (243kB)

Abstract

Dalam pengalihan hak atas tanah memerlukan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah. Diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) macam Pejabat Pembuat Akta Tanah yang salah satunya berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Dalam rangka menjalankan jabatannya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam putusan Pengadilan Negeri No. 40/Pdt.G/2015/PN KLN jo. putusan Pengadilan Tinggi No. 555/Pdt/2015/PT SMG terdapat kesepakatan tidak tertulis antara pihak penjual dan pembeli dalam suatu kegiatan jual beli tanah bahwa adanya penitipan sertifikat tanah warisan yang sebenarnya tidak ikut diperjual belikan. Oleh karena itu melalui putusan ini timbul pertanyaan sampai sejauh mana Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara harus menelusuri sejarah atau riwayat suatu tanah agar jangan sampai akta yang dibuatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Dengan demikian timbul pertanyaan lain mengenai kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara apakah dapat dipertanggungjawabkan seperti layaknya seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara terhadap pembuatan akta jual beli tanah pada putusan pengadilan No. 40/Pdt.G/2015/PN KLN dan putusan pengadilan tinggi No. 555/pdt/2015/PT SMG dan untuk menganalisis pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara terhadap pembuatan akta jual beli tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat preskriptif. Penulisan menggunakan jenis data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif, data dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Wonosari tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap pembuatan akta jual beli tanah pada putusan pengadilan negeri No. 40/Pdt.G/2015/PN KLN dan putusan pengadilan tinggi No. 555/Pdt/2015/PT SMG karena tidak mentaati Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, Pasal 20 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah salah menginterpretasikan Pasal 9 Perppu No. 56 Tahun 1960 mengenai pemindahan hak atas tanah dilarang kecuali pembagian pewarisan. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara sebenarnya dapat dijatuhkan pertanggungjawaban baik secara perdata, pidana maupun administratif, namun dalam kasus ini tidak ditentukan secara tegas mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara karena kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara hanya sebagai turut tergugat saja sehingga hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P224188
Uncontrolled Keywords: Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Prinsip Kehati-Hatian, Pertanggungjawaban
Subjects: L > L36 Land tenure
Divisions: Program Pascasarjana & Profesi > S2 Kenotariatan
Depositing User: Mrs. Amelia Nugroho
Date Deposited: 13 Aug 2024 03:09
Last Modified: 16 Aug 2024 02:43
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/28554

Actions (login required)

View Item View Item