Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Tanggung Jawab Hukum Pidana dan Perdata terhadap Pengungkapan Data Pribadi Klien oleh Karyawan dan Notaris

SISCA, Katarina Arinda (2024) Tanggung Jawab Hukum Pidana dan Perdata terhadap Pengungkapan Data Pribadi Klien oleh Karyawan dan Notaris. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf

Download (66kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (520kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf

Download (71kB)
[img] PDF (BabI)
BAB I-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 August 2025.

Download (298kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 August 2025.

Download (451kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 August 2025.

Download (157kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf

Download (71kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Katarina Arinda Sisca-E2B022012-Tesis-2024.pdf

Download (217kB)

Abstract

Notaris sebagai pihak yang berwenang membuat akta autentin harus menjaga kerahasiaan data-data dari kliennya. Kewajiban-kewajiban ini terlah diatur di dalam undang-undang baik di dalam UU Jabatan Notaris dan UU Perlindungan Data Pribadi terkhusus untuk data pribadi seseorang. Berdasarkan kasus dalam penelitian ini, terdapat peristiwa hukum yang dialami oleh seorang notaris di Jawa Tengah. Peristiwa hukum itu merupakan perbuatan dari karyawan yang mengungkapkan data pribadi milik klien secara tidak sah dan melawan hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana tanggung jawab hukum pidana dan perdata karyawan terhadap pengungkapan data pribadi orang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi?; Kedua, Bagaimana tanggung jawab hukum pidana dan perdata notaris terhadap pengungkapan data pribadi berdasarkan Konsep Tanggung Jawab Hukum?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi dari penelitian ini adalah prespriptif. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder yang lebih rinci terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakna dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini Pertama, Tanggung jawab hukum pidana karyawan terhadap pengungkapan data pribadi orang lain diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP. larangan yang disebutkan diatas dapat diberikan pidana penjara dan pidana denda yang lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP dengan ancaman 4 tahun dan pidana dengan senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Selanjutnya, tanggung jawab hukum perdata karyawan terhadap pengungkapan data pribadi orang lain yang menimbulkan kerugian berhubungan dengan konsep pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, Notaris tidak memiliki tanggung jawab hukum pidana dalam penelitian ini karena tindakan notaris berdasarkan fakta tidak memenuhi unsur-unsur delik pidana pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan tidak memenuhi seluruh ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, tanggung jawab hukum notaris atas pengungkapan data pribadi secara perdata tidak diatur secara ekplisit dan masih terdapat kekosongan hukum dalam UU PDP mengenai ketentuan yuridis tanggung jawab hukum perdata. Notaris tetap dapat dibebankan tanggung jawab hukum perdata berdasarkan konsep tanggung jawab hukum berdasarkan kesalahan (fault liability/liability based on fault) terkhusus diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan kasus di penelitian ini kerugian belum dialami oleh klien dan berakibat belum terpenuhinya unsur kesalahan dalam tanggung jawab hukum perdata tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P224224
Uncontrolled Keywords: Notaris, Tanggung Jawab Hukum, Data Pribadi. Keywords; Notary, Legal Responsibility, Personal Data.
Subjects: L > L82 Lawyers
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Kenotariatan
Depositing User: Mrs Katarina Arinda Sisca
Date Deposited: 22 Aug 2024 07:54
Last Modified: 22 Aug 2024 07:54
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/29230

Actions (login required)

View Item View Item