Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan (Studi Kasus Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015)

FIORENTINA, Fira Fairima (2024) Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan (Studi Kasus Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf

Download (53kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (803kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf

Download (163kB)
[img] PDF (BabI)
BAB-I-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 August 2025.

Download (1MB)
[img] PDF (BabII)
BAB-II-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 August 2025.

Download (192kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB-III-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 August 2025.

Download (344kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB-IV-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[img] PDF (BabV)
BAB-V-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf

Download (159kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Fira Fairima Fiorentina-E2B022017-Tesis-2024.pdf

Download (527kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT telah mengeluarkan akta jual beli yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena hal tersebut bagaimana prosedur pendaftaran akta jual beli hak guna bangunan dan karena ada pihak yang dirugikan bagaimana bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap pihak yang dirugikan. Kasus ini ada didalam Putusan Nomor 1991.K/Pdt.2015. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan dalam Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015, untuk menganalisis prosedur pendaftaran Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan dalam Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015, dan untuk menganalisis bentuk pertanggung jawaban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap dikeluarkan Sertipikat ganda kepada Pihak yang dirugikan dalam Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan mengunakan preskriptif analitis, mengunakan data sekunder, dan mengunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian berupa tidak melaksanakan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undang Pasal 39 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan tidak melaksanakan etik tehadap Kode etik Pasal 3 huruf p Kode etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Serta prosedur pendaftaran akta jual beli hak guna bangunan ada 3 langkah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015 tidak dilakukan sesuai Prosedur oleh PPAT atau Tergugat III adalah kegiatan dibidang yuridis berupa tidak melakukan pelaporan sampai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 7 hari dan baru melakukan pendaftaran akta atau baliknama pada tahun 2012 setelah sudah 2 tahun peralihan hak dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bentuk pertanggung jawaban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap dikeluarkan Sertipikat ganda kepada Pihak yang dirugikan dalam Putusan Nomor 1991 K.Pdt/2015 yaitu Tanggung jawab perdata dan Tanggung jawab administrasi berupa ganti kerugian yang sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pemberhentian Sementara paling lama adalah 1 tahun yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Lampiran II Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P224203
Uncontrolled Keywords: Prinsip kehati-hatian, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Guna Bangunan
Subjects: L > L82 Lawyers
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Kenotariatan
Depositing User: Mrs Fira Fairima Fiorentina
Date Deposited: 28 Aug 2024 06:39
Last Modified: 28 Aug 2024 06:39
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/29582

Actions (login required)

View Item View Item