Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Penentuan Kesepakatan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Penetapan Perkara No. 01 / PID.SUS-ANAK / 2017 / PN. CLP.

SETYO, Baud Heru (2018) Penentuan Kesepakatan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Penetapan Perkara No. 01 / PID.SUS-ANAK / 2017 / PN. CLP. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
1 cover.pdf

Download (597kB)
[img] PDF (Legalitas)
2 legalitas.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (797kB)
[img] PDF (Abstrak)
3 abstrak.pdf

Download (598kB)
[img] PDF (BabI)
4 bab1.pdf
Restricted to Repository staff only until 10 October 2025.

Download (971kB)
[img] PDF (BabII)
5 bab2.pdf
Restricted to Repository staff only until 10 October 2025.

Download (902kB)
[img] PDF (BabIII)
6 bab3.pdf
Restricted to Repository staff only until 10 October 2025.

Download (658kB)
[img] PDF (BabIV)
7 bab4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (949kB)
[img] PDF (BabV)
8 bab5.pdf

Download (513kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
9 dapus.pdf

Download (628kB)

Abstract

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Penyidik dalam melakukan upaya diversi yang kemudian berhasil ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa proses Diversi yang dimaksud dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Profesional. Proses penetuan Diversi oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada kasus ini adalah pelaku MOLANA ARSAD Bin ARIS MOEJIONO baru pertama kali melakukan tindak pidana dan usia masih muda (anak), Diversi terhadap MOLANA ARSAD Bin ARIS MOEJIONO mendapat persetujuan orangtua / wali dan juga korban, Kejahatan yang dilakukan MOLANA ARSAD Bin ARIS MOEJIONO adalah tindak pidana yang ancaman hukunnya dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan, MOLANA ARSAD Bin ARIS MOEJIONO telah mengaku bersalah melakukan tindak pidana/kejahatan, Masyarakat mendukung dan tidak keberatan, atas pengalihan pemeriksaan ini. Hambatan Kejaksaan Negeri Cilacap yang dihadapi dalam mengupayakan diversi untuk kasus pidana anak dengan hambatan pertama adalah karena sebagian besar tindak pidana yang dilakukan ancamannya lebih dari 7 tahun penjara sehingga tidak bisa dilakukan diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, hambatan yang kedua adalah Kejaksaan Negeri Cilacap mempunyai 15 (lima belas) orang Jaksa dan diantaranya hanya terdapat 2 (dua) orang jaksa yang sudah memiliki Surat Keputusan dari Jaksa Agung dan sudah mengikuti pelatihan sebagaimana yang menjadi syarat untuk dapat ditetepkan sebagai Penuntut Umum Anak dan berhak menyidangkan perkara anak. Tentunya dengan jumlah 2 (dua) orang Penuntut Umum Anak sangat kurang mengingat jumlah volume perkara anak yang cukup tinggi di Kejaksaan Negeri Cilacap, sehingga jaksa yang tidak memiliki Surat Keputusanpun ditunjuk untuk menyidangkan perkara anak, penilaian masyarakat bahwa tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum apabila diselesaikan melalui diversi. Selain itu pandangan masyarakat terhadap proses diversi cenderung negatif yang berakibat timbulnya dendam dan pengucilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum serta masyarakat masih ingin melakukan pembalasan bagi pelaku dengan memberikan hukuman atau pidana, sikap keluarga korban yang beranggapan adanya proses diversi hanya akan membebaskan anak dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: tidak ada
Subjects: L > L75 Law
O > O92 Only child
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Fathu Rahman Rosyidi
Date Deposited: 10 Oct 2024 00:54
Last Modified: 10 Oct 2024 00:54
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/30070

Actions (login required)

View Item View Item