KRISTIAWAN, Torika (2018) Penegakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Penanganan Tindak Pidana Psikotropika di Wilayah Hukum Polres Banjarnegara. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
1 cover.pdf Download (522kB) |
|
PDF (Legalitas)
2 legalitas.pdf Restricted to Repository staff only Download (656kB) |
|
PDF (Abstrak)
3 abstrak.pdf Download (531kB) |
|
PDF (BabI)
4 bab1.pdf Restricted to Repository staff only until 22 October 2025. Download (537kB) |
|
PDF (BabII)
5 bab2.pdf Restricted to Repository staff only until 22 October 2025. Download (658kB) |
|
PDF (BabIII)
6 bab3.pdf Restricted to Repository staff only until 22 October 2025. Download (530kB) |
|
PDF (BabIV)
7 bab4.pdf Restricted to Repository staff only Download (785kB) |
|
PDF (BabV)
8 bab5.pdf Download (515kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
9 dapus.pdf Download (520kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penerapan diversi dan dasar pertimbangan diterapkannya dalam peradilan pidana anak oleh Penyidik Anak dalam penyelesaian tindak pidana psikotropika di wilayah Hukum polres Banjarnegara. Selain itu juga untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaan diversi oleh penyidik anak dalam penyelesaian tindak pidana Psikotropika di Wilayah Hukum Polres Banjarnegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menyatakan bahwa, pelaksanaan diversi dilakukan oleh penyidik bersama pelaku/korban dan atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, serta melibatkan tokoh masyarakat, dilakukan dengan musyawarah atau mediasi yang menghasilkan kesepakatan diversi, kemudian Berita Acara dan Kesepakatan Diversi oleh Penyidik dikirimkan ke Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Penetapan diversi, oleh Pengadilan Negeri kemudian dibuatkan Penetapan Diversi, Setelah Penyidik menerima Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kesepakatan diversi telah dilaksanakan oleh para pihak maka Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, maka Berita Acara, Kesepakatan Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri ditembuskan kepada Penuntut Umum sebagai dasar bagi Penuntut Umum untuk mengembalikan SPDP sehingga perkara tersebut menjadi inkracht. Dasar pertimbangan penyidik anak menerapkan diversi pada kasus psikotropika Adanya ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan diversi jika tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh ) dan bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana serta didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Kemudian adanya Rekomendasi dari Bapas Purwokerto, adanya kewenangan diskresi dari Kepolisian, diversi dalam perkara psikotropika atas nama PS dilakukan tanpa adanya kesediaan dari korban karena dalam perkara psikotropika, Pelaku termasuk juga korban jadi merupakan pengecualian dari diversi pada umumnya yang mengharuskan ada persetujuan dari korban. Hambatan pelaksanaan diversi oleh penyidik anak dalam menangani kasus psikotropika, belum adanya Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama mengenai Diversi, belum adanya SOP bagi kepolisian mengenai diversi bagi perkara psikotropika sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketika mengumpulkan para pihak, lamanya waktu untuk sepakat dan adanya kecurigaan dari sebagian warga, dan belum pahamnya warga masyarakat mengenai Diversi sehinga perlu adanya sosialisasi mengenai diversi. Bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional. Anak-anak yang terlibat perkara tindak pidana Psikotropika selain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika tidak dengan serta merta diterapkan begitu saja terhadap anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya akan tetapi harus memperhatikan dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Nomor Inventaris: | tidak ada |
Uncontrolled Keywords: | Anak, Diversi, Psikotropika |
Subjects: | D > D315 Drug abuse J > J102 Juvenile courts |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Fathu Rahman Rosyidi |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 04:37 |
Last Modified: | 22 Oct 2024 04:37 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/30160 |
Actions (login required)
View Item |