SAPUTRA, Yudgest Beno Eko (2017) Penerapan Pasal 14 Mengenai Kewajiban Ikut Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
![]() |
PDF (Cover)
1 cover.pdf Download (560kB) |
![]() |
PDF (Legalitas)
2 legalitas.pdf Restricted to Repository staff only Download (587kB) |
![]() |
PDF (Abstrak)
3 abstrak.pdf Download (544kB) |
![]() |
PDF (BabI)
4 bab1.pdf Restricted to Repository staff only until 19 March 2026. Download (628kB) |
![]() |
PDF (BabII)
5 bab2.pdf Restricted to Repository staff only until 19 March 2026. Download (812kB) |
![]() |
PDF (BabIII)
6 bab3.pdf Restricted to Repository staff only until 19 March 2026. Download (587kB) |
![]() |
PDF (BabIV)
7 bab4.pdf Restricted to Repository staff only Download (862kB) |
![]() |
PDF (BabV)
8 bab5.pdf Download (576kB) |
![]() |
PDF (DaftarPustaka)
9 dapus.pdf Download (586kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kewajiban ikut kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu juga untuk menganalisa pemberian sanksi kepada para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang tidak tertib dalam membayar iuran. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, Penerapan Pasal 14 mengenai kewajiban ikut kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diterapkan melalui dua peraturan presiden yaitu Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya dan PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, kemudian tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. Penindakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang tidak tertib dalam membayar iuran dilakukan dengan prosedur aktivasi manfaat BPJS.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | BPJS, Kepesertaan Wajib, dan Jaminan Sosial |
Subjects: | I > I182 Insurance |
Divisions: | Program Pascasarjana & Profesi > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Fathu Rahman Rosyidi |
Date Deposited: | 19 Mar 2025 07:27 |
Last Modified: | 19 Mar 2025 07:27 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/32979 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |