Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Efektivitas Distribusi Zakat Produktif dalam Peningkatan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Cilacap

SAHMILLAH, Daffa (2025) Efektivitas Distribusi Zakat Produktif dalam Peningkatan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Cilacap. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf

Download (41kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (741kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf

Download (122kB)
[img] Text (BabI)
BAB-I-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)
[img] PDF (BabII)
BAB-II-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (426kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB-III-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[img] PDF (BABIV)
BAB-IV-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BABV)
BAB-V-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025 1.pdf

Download (155kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025 1.pdf

Download (162kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN-Daffa Sahmillah-C1C018031-Skripsi-2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif eksploratif dengan pendekatan studi kasus yang mengambil judul; “Efektivitas Distribusi Zakat Produktif dalam Peningkatan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Cilacap”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi program zakat dengan aturan yang sudah ditetapkan BAZNAS serta menilai efektivitas distribusi zakat produktif oleh BAZNAS dan LAZISMU Cilacap. Informan dalam penelitian ini adalah pengurus dan mustahik dari BAZNAS dan LAZISMU Cilacap. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumenter. Analisis data dilakukan sejak proses wawancara, dilanjutkan dengan transkrip rekaman wawancara, reduksi data menggunakan matriks, dan penarikan kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah. Uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian dibagi kedalam beberapa sub bahasan, yaitu; implementasi program zakat yang mencakup pengawasan zakat, tata kelola zakat dan tata kelola syariah serta efektivitas distribusi zakat yang mencakup fungsi perantara dan manajemen risiko. Berdasarkan sub bahasan pengawasan zakat, dapat diketahui bahwa dasar hukum di BAZNAS dan LAZISMU Cilacap adalah UU No. 23 Tahun 2011 serta peraturan pendukung lainnya. Evaluasi kepatuhan syariah dilakukan BAZNAS dengan fokus pada amil, sedangkan LAZISMU melalui evaluasi internal Dewan Pengawas Syariah. BAZNAS menghadapi masalah pelanggaran SOP dan mengatasinya dengan KPI serta evaluasi kinerja. LAZISMU tidak mengalami masalah pengawasan. Pengawasan zakat di BAZNAS dilakukan oleh Pemda dengan laporan kinerja, laporan pengelolan dan laporan keuangan. Pengawasan di LAZISMU dilakukan dengan laporan keuangan yang diserahkan ke LAZISMU Wilayah Jawa Tengah dan BAZNAS Cilacap. Teknologi terintegrasi yang digunakan BAZNAS adalah SIMBA dan Excel, sedangkan LAZISMU adalah SIM Al-Amily. Berdasarkan sub bahasan tata kelola zakat dan tata kelola syariah dapat diketahui bahwa, wewenang Dewan Pembina BAZNAS Kabupaten Cilacap sebagai pengawas zakat adalah pemberian SK pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta pemberian sanksi. Wewenang pengawas zakat diatur dalam Pedoman Internal LAZISMU. PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik Amil Zakat memastikan tindakan kolektif pengawas zakat. Pengawas zakat melakukan pengawasan tapi tidak melakukan pembinaan kepada amil zakat. Rekrutmen amil memiliki syarat tertentu. Pengungkapan dan transparansi BAZNAS dan LAZISMU Cilacap dilakukan melalui publikasi di media sosial dan web yang belum maksimal dilakukan karena keterbatasan SDM. Kebijakan penyalahgunaan jasa zakat di BAZNAS berlandasakan Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PERBAZNAS dengan pencegahan melalui Renstra dan evaluasi rutin. Sedangkan LAZISMU mengacu pada pedoman internal dengan pencegahan melalui audit internal. Check and balance dilakukan BAZNAS dengan hak pengawasan publik, sementara LAZISMU melibatkan lembaga internal dan eksternal. Berdasarkan sub bahasan fungsi perantara dapat diketahui bahwa, BAZNAS dan LAZISMU Cilacap menyalurkan zakat dengan mengacu pada SOP, pedoman internal, survei administrasi dan survei lapangan. Perbedaan pendapat terkait sosialisasi kriteria mustahik dapat menunjukkan penyebaran informasi belum merata di BAZNAS dan LAZISMU Cilacap. Kemudahan mustahik dari lingkungan Muhammadiyah mendapat bantuan dapat mengarah pada eksklusivitas. Pencegahan ketidaksesuaian alokasi BAZNAS menggunakan RKAT dan kontrol anggaran, LAZISMU menggunakan metode PDCA. Efektivitas penyaluran BAZNAS 80 persen. Efektivitas penyaluran LAZISMU 70-89 persen. Pembatasan penyaluran BAZNAS melalui seleksi ketat, LAZISMU melalui penyaluran bertahap. Proporsi zakat produktif dan konsumtif di BAZNAS ditentukan oleh arahan pusat dan kondisi masyarakat, dengan dominasi zakat produktif. Proporsi penyaluran LAZISMU disampaikan bervariasi oleh setiap informan. Prinsip pemerataan BAZNAS mengacu pada penyaluran yang merata semua kecamatan, prinsip keadilan mengacu pada sesuai kebutuhan mustahik dan kewilayahan mengacu pada pola komunikasi dengan pemangku kebijakan di sebuah wilayah. Prinsip kesetaraan dan keadilan diterapkan LAZISMU dengan penyaluran merata, sementara kedekatan wilayah dilakukan dengan distribusi hanya di Kabupaten Cilacap. Berdasarkan sub bahasan manajemen risiko dapat diketahui bahwa, mitigasi risiko reputasi dilakukan BAZNAS dengan evaluasi rutin, buletin kolektif, serta media massa, sementara LAZISMU fokus pada hubungan eksternal dan audit keuangan. Teknologi informasi yang digunakan untuk konfirmasi penyetoran zakat di BAZNAS adalah SMS dan email, sedangkan LAZISMU adalah WhatsApp. Sosialisasi zakat dilakukan BAZNAS dan LAZISMU melalui berbagai forum. Risiko alokasi di BAZNAS meliputi fraud oleh pihak ketiga dan pengajuan bantuan langsung ke kantor BAZNAS. Risiko alokasi di LAZISMU Cilacap adalah modus penipuan Ibnu Sabil Abal-abal, risiko penyalahgunaan bantuan kesehatan dan pendidikan. Pengelolaan risiko dilakukan BAZNAS dan LAZISMU Cilacap secara internal dan eksternal. BAZNAS dan LAZISMU tidak menggunakan Had Al-Kifayah dalam penentuan mustahik. Pengelolaan keuangan diperbarui sesuai kebijakan. Pemahaman alur keuangan belum merata di BAZNAS, sementara di LAZISMU hanya dipahami bagian keuangan dan manajer. Implikasi dari kesimpulan penelitian ini adalah LAZISMU perlu untuk memberikan perhatian menyeluruh pada setiap aspek pengelolaan zakat sesuai UU No. 23 Tahun 2011. Perlunya peningkatan fungsi pengawasan oleh BAZNAS kepada setiap LAZ yang ada di Cilacap. Pembinaan oleh Bupati ke BAZNAS dan LAZ di Kabupaten Cilacap. LAZISMU perlu untuk meningkatkan pemahaman tata laksana pengelolaan yang sudah ditetapkan. Perlu adanya publikasi laporan keuangan di website LAZISMU dan BAZNAS Kabupaten Cilacap. Perlu adanya program kerja, SOP, kurikulum dan evaluasi rutin yang dilakukan BAZNAS dan LAZISMU untuk memaksimalkan efektvitas pembinaan dan pemberdayaan mustahik zakat produktif. Peningkatan teknologi konfimasi setoran zakat perlu dilakukan BAZNAS. Perlu adanya standardisasi yang objektif kepada calon mustahik dari dalam dan luar lingkungan Muhammadiyah, agar tidak mengarah pada eksklusifitas golongan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: C25239
Uncontrolled Keywords: Efektivitas Distribusi, Zakat Produktif, Pengelolaan Zakat, Zakat Core Principle (ZCP)
Subjects: M > M35 Management
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > S1 Akuntansi
Depositing User: Mrs. DAFFA SAHMILLAH
Date Deposited: 05 May 2025 06:25
Last Modified: 06 May 2025 06:39
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/33371

Actions (login required)

View Item View Item