Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Akibat Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sebelum dan Sesudah Disahkan Menjadi Badan Hukum (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas)

KARTO, Karto (2016) Akibat Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sebelum dan Sesudah Disahkan Menjadi Badan Hukum (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-KARTO- E1A012368-2016.pdf

Download (599kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-KARTO- E1A012368-2016.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (789kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-KARTO- E1A012368-2016.pdf

Download (623kB)
[img] PDF (BabI)
BAB I-KARTO- E1A012368-2016.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 August 2026.

Download (652kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II-KARTO- E1A012368-2016.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 August 2026.

Download (825kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III-KARTO- E1A012368-2016.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 August 2026.

Download (640kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV-KARTO- E1A012368-2016.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (862kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V-KARTO- E1A012368-2016.pdf

Download (241kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-KARTO- E1A012368-2016.pdf

Download (145kB)

Abstract

Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan subjek hukum yang mampu mendukung kewajiban dan hak sebagaimana subjek hukum orang. Oleh karena itu, eksistensinya dapat diakui dalam ranah hukum perdagangan. Status badan hukum Perseroan Terbatas diperoleh setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas dalam tindakanya mempunyai akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum Perseroan Terbatas sebelum dan sesudah disahkan menjadi badan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pdt/2011 dan Nomor : 1125 K/Pdt/2012 merupakan salah satu contoh akibat hukum Perseroan Terbatas sebelum dan sesudah disahkan menjadi badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pertimbangan hukum Hakim pada putusan Nomor : 1125 K/Pdt/2012 yang menyatakan PT. Pit Holdings Investment Indonesia tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat Komisarisnya, karena PT tersebut belum disahkan menjadi badan hukum. Begitupula pada putusan Nomor : 491 K/Pdt/2011 yang membatalkan Akta Nomor 9 Tanggal 19 Maret 2004 karena bertentangan dengan undang-undang Perseroan Terbatas, dimana Direksi PT. Sumberrejo Santoso tidak dapat dituntut untuk bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang diderita PT. Sumberrejo Santoso. Pertimbangan hukum hakim pada kedua kasus tersebut sudah tepat dan benar, karena sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E16151
Uncontrolled Keywords: Badan Hukum, Akibat Hukum
Subjects: C > C611 Commercial law
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Endah Yuni Astuti
Date Deposited: 07 Aug 2025 02:32
Last Modified: 07 Aug 2025 02:32
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/35531

Actions (login required)

View Item View Item