ARUM, Pradita Ajeng Sekar (2025) Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Polresta Banyumas. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
COVER-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Download (138kB) |
|
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Restricted to Repository staff only Download (786kB) |
|
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Download (192kB) |
|
|
PDF (BabI)
BAB-I-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Restricted to Repository staff only until 20 August 2026. Download (427kB) |
|
|
PDF (BabII)
BAB-II-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Restricted to Repository staff only until 20 August 2026. Download (452kB) |
|
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Restricted to Repository staff only until 20 August 2026. Download (331kB) |
|
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Restricted to Repository staff only Download (524kB) |
|
|
PDF (BabV)
BAB-V-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Download (184kB) |
|
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Pradita Ajeng Sekar Arum-E2A023008-Tesis-2025.pdf Download (242kB) |
Abstract
Di lingkup Polresta Banyumas, kasus yang berhasil dihentikan baik dalam tahap penyidikan maupun penyeledikan melalui jalur restorative justice pada tahun 2022 yaitu sebanyak 23 kemudian pada tahun 2023 menurun menjadi 13 kasus. Beberapa kasus yang gagal diselesaikan melalui jalur restorative justice menjadi pertanyaan besar mengapa kasus yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice tidak mencapai kata perdamaian dan kesepakatan para pihak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai Bagaimana efektivitas dan hambatan penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di Polresta Banyumas? Mengapa kesepakatan dan perdamaian para pihak sulit dicapai dalam proses restorative justice di Polresta Banyumas? Teori yang digunakan adalah teori sistem hukum oleh Lawrence Friedman dan juga teori efektivitas hukum oleh Donald Black. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan pengumpulan data menggunakan wawancara serta observasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data diolah dengan reduksi data, penyajian data, diverivikasi lalu dianalisis dengan cara memahami dan merangkai bahan hukum yang sudah dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian ditarik Kesimpulan. Menurut hasil penelitian dan wawancara dengan pihak kepolisian, para pihak dan masyarakat maka dikatakan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polresta Banyumas kurang efektif karenanya adanya penurunan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dan perbandingan yang cukup jauh dari total jumlah kasus yang berhasil dan gagal dalam satu tahun dengan menggunakan alternatif restorative justice. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan hukum yang cukup dalam masyarakat Banyumas menyebabkan hambatan terhadap perubahan dan penggunaan terbatas dari pendekatan restorative justice khususnya gagalnya kata sepakat dan damai dari para pihak yang berperkara. Selain itu, kendala finansial juga menjadi hambatan dalam implementasi restorative justice.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Nomor Inventaris: | P225224 |
| Uncontrolled Keywords: | Restorative Justice, Tindak Pidana, Kepolisian dan Keadilan. |
| Subjects: | C > C954 Criminal law |
| Divisions: | Program Pascasarjana & Profesi > S2 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs. PRADITA AJENG SEKAR ARUM |
| Date Deposited: | 20 Aug 2025 07:00 |
| Last Modified: | 20 Aug 2025 07:00 |
| URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/35747 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
