KURNIYADI, Riza (2017) Putusan Verstek dalam Perkara Gugat Cerai yang Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (124kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (434kB) |
||
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (185kB) | Preview |
|
PDF (BabI)
Bab I_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (166kB) |
||
PDF (BabII)
Bab II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
||
PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (105kB) |
||
PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (333kB) |
||
PDF (BabV)
Bab V_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (104kB) |
||
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf Download (107kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang memutus verstek dalam perkara gugat cerai yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. merupakan putusan dengan dictum yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni (1) Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, dan persyaratan dalam pengajuan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 19 huruf f, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2) Akibat Hukum dari putusan verstek dalam perkara gugat cerai yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat belum putus. Upaya hukum yang dapat dilakukan Penggugat adalah dapat mengajukan gugatan baru dengan memperhatikan formalitas dalam mengajukan gugatan perceraian. Dan para pihak yang tidak puas terhadap Putusan Verstek yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bagi Penggugat dapat mengajukan Banding berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dalam jangka waktu 14 hari.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E17219 |
Uncontrolled Keywords: | Cerai Gugat, Verstek |
Subjects: | D > D233 Divorce ?? M84a ?? |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Anisa Sri Restanti |
Date Deposited: | 09 Nov 2018 03:56 |
Last Modified: | 06 Jan 2020 02:36 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/361 |
Actions (login required)
View Item |