FATA, Ken Farhan (2025) Tanggung Jawab Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Penyalahgunaan Modal Usaha Coffee Shop (Studi Putusan Nomor 622/Pdt.G/2023/PN Smg). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
COVER-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Download (146kB) |
|
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Download (283kB) |
|
|
PDF (BabI)
BAB-I-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Restricted to Repository staff only until 22 September 2026. Download (376kB) |
|
|
PDF (BabII)
BAB-II-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Restricted to Registered users only until 22 September 2026. Download (382kB) |
|
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Restricted to Repository staff only until 22 September 2026. Download (240kB) |
|
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Restricted to Repository staff only Download (447kB) |
|
|
PDF (BabV)
BAB-V-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Download (232kB) |
|
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Ken Farhan Fata-E1A021176-Skripsi-2025.pdf Download (217kB) |
Abstract
Hubungan hukum dalam Putusan Nomor 622/Pdt.G/2023/PN Smg yaitu Kerja sama antara Agus Sugiarto dengan Ade Putranto. Dalam kerja sama awalnya yang telah disepakati bersama sebelumnya untuk usaha coffee shop, melainkan Ade Putranto menggunakan uang modal tersebut untuk ternak sapi di Wonosobo. Maka dari itu Agus Sugiarto (Penggugat) menggugat Ade Putranto (Tergugat) atas Perbuatan Melawan Hukum penyalahgunaan modal usaha coffee shop. Penelitian ini mengkaji mengenai Tanggung Jawab atas penyalahgunaan modal usaha, Tergugat (Ade Putranto) telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggunakan uang modal tersebut buat kepentingan sendiri oleh tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir kriterium perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat (Ade Putranto) dan menganalisis mengenai tanggung jawab atas penyalahgunaan modal usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Data bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak secara jelas mengkualifisir kriterium Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Menurut penulis berpendapat bahwa perbuatan Tergugat (Ade Putranto) memenuhi kriterium melanggar hak subyektif orang lain berupa hak atas harta kekayaan dalam Putusan Nomor 622/Pdt.G/2023/PN Smg berupa uang sebesar Rp. 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta ribu rupiah) sebagai modal usaha coffee shop bersama Penggugat (Agus Sugiarto). Tanggung Jawab Tergugat dalam Pertimbangan Majelis Hakim tidak menjelaskan Tanggung Jawab berdasarkan apa yang dilakukan oleh Tergugat. Menurut penulis Tanggung Jawab didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Tanggung Jawab berdasarkan Kesalahan (Liability based on Fault) sehingga Tergugat (Ade Putranto) harus membayar kerugian materiil kepada Penggugat (Agus Sugiarto) sebesar Rp. 967.350.000,00 (Sembilan enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Nomor Inventaris: | E25256 |
| Uncontrolled Keywords: | Pebuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Penyalahgunaan Modal |
| Subjects: | C > C611 Commercial law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mr. KEN FARHAN FATA |
| Date Deposited: | 22 Sep 2025 07:33 |
| Last Modified: | 22 Sep 2025 07:33 |
| URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/37445 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
