RIO, Eddo (2018) Peninjauan Kembali (PK) dalam Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Izin Kegiatan Penambangan (Studi Putusan Ptun Semarang Nomor : 064/G/2014/Ptun.Smg Juncto Putusan Pt.Tun Surabaya Nomor : 135/B/2015/Pt.Tun.Sby Juncto Putusan Peninjauan Kembali (Pk) : Nomor 99/Pk/Tun/2016). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (37kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (349kB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (128kB) |
|
PDF (BabI)
BabI_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (309kB) |
|
PDF (BabII)
BabII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (431kB) |
|
PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (164kB) |
|
PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (553kB) |
|
PDF (BabV)
BabV_1.pdf Download (131kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf Download (133kB) |
Abstract
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Semarang Nomor : 064/G/2014/PTUN.Smg, Putusan PTTUN Surabaya Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 99 PK/TUN/2016, yang akan menguraikan bagaimana perbedaan dalam menentukan tenggang waktu gugatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1991 serta SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Dalam penelitian ini juga akan membahas pertimbangan hukum hakim pada Putusan Peninjauan Kembali dalam membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk sebagai objek sengketa. Majelis Hakim PTUN Semarang serta PTTUN Surabaya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat telah daluwarsa dan tidak menentukan keabsahan objek sengketa tersebut. Namun Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat belum daluwarsa dan menentukan keabsahan keputusan objek sengketa yaitu bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa buku-buku literatur dan mengutip peraturan perundang-undangan yang relevan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini, yaitu terdapat perbedaan cara menentukan tenggang waktu mengajukan gugatan antara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PERATUN yaitu sejak “diumumkannya”, dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1991 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yaitu sejak “mengetahui”. Selain itu, objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan meliputi aspek prosedur dan substansi serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E18054 |
Uncontrolled Keywords: | Peninjauan Kembali, Tenggang Waktu Gugatan, Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Izin Lingkungan |
Subjects: | A > A52 Administrative law L > L76 Law and legislation M > M401 Mines and mineral resources |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 22 Sep 2020 04:39 |
Last Modified: | 22 Sep 2020 04:39 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/5466 |
Actions (login required)
View Item |