Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Perluasan Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara dalam Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Putusan: Nomor 8/G/2016/PTUN.YK )

PRASASTININGRUM, Yasinta Elka (2018) Perluasan Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara dalam Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Putusan: Nomor 8/G/2016/PTUN.YK ). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
Cover_1.pdf

Download (15kB)
[img] PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (78kB)
[img] PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf

Download (69kB)
[img] PDF (BabI)
BabI_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (68kB)
[img] PDF (BabII)
BabII_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img] PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] PDF (BabV)
BabV_1.pdf

Download (27kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf

Download (17kB)

Abstract

Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Yogyakarta Nomor :8/G/2016/PTUN.YK, yang akan menguraikan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan bentuk penormaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam putusan tersebut, serta menguraikan badan peradilan yang berwenang melakukan pengujian terhadap objek sengketa. Penggugat dalam perkara a-quo adalah Handoko, S.H., M.Kn., M.H.Adv., Tergugatnya adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan objek gugatannya adalah Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 hal “Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penormaan objek sengketa dalam putusan Nomor 8/G/2016/PTUN.YK adalah Umum-Kongkret. Menurut Majelis Hakim, objek sengketa tersebut bukanlah suatu peraturan perundangundangan, bukan juga KTUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan bukan perluasan pengertian KTUN maupun diskresi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan merupakan suatu peraturan kebijakan (beleidsregel ). Terdapat dua alternatif badan peradilan yang berwenang menguji objek sengketa tersebut, yaitu Mahkamah Agung (melalui hak uji materiil, Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji materiil ) dan Peradilan Tata Usaha Negara (yaitu secara marginal toetsing dari aspek doelmatigheid, dengan AUPB sebagai batu ujinya ).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E18055
Uncontrolled Keywords: Perluasan Pengertian KTUN, bentuk penormaan, policy rules
Subjects: A > A52 Administrative law
J > J83 Judges
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Endang Kasworini
Date Deposited: 24 Sep 2020 08:43
Last Modified: 24 Sep 2020 08:43
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/5473

Actions (login required)

View Item View Item