DANANJAYA, Muhammad Mega (2018) Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Hak Menguasai Tanah dan Rumah (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 76/Pdt.G/2014/PN.Yyk). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (24kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (101kB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (66kB) |
|
PDF (BabI)
BabI_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (40kB) |
|
PDF (BabII)
BabII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (177kB) |
|
PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (20kB) |
|
PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (108kB) |
|
PDF (BabV)
BabV_1.pdf Download (17kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf Download (16kB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Hak Menguasai Tanah dan Rumah (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 76/Pdt.G/2014/PN.Yyk.)“. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam mengkualifisir syarat-syarat perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 76/Pdt.G/2014/PN.Yyk, undang-undang serta buku-buku. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim mengkualifisir syarat-syarat perbuatan melawan hukum dalam hak tanpa hak menguasai tanah dan rumah bahwa perbuatan tergugat telah memenuhi semua syarat perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu : 1)Adanya perbuatan. 2) Perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. 3)Adanya kesalahan 4)Adanya kerugian. 5 )Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hakim menolak kerugian materiil penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan alasan karena kerugian yang diderita Penggugat tidak terbukti secara terperinci. Hakim mengabulkan membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 20.000,- perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bentuk tuntutan dalam perbuatan melawan hukum berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan dalam keadaan semula berupa penggosongan tanah dan bangunan sehingga penggugat dapat menempatinya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E18065 |
Uncontrolled Keywords: | Gugatan Ganti Rugi, Tanpa Hak Menguasai |
Subjects: | C > C954 Criminal law L > L30 Land |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 29 Sep 2020 02:38 |
Last Modified: | 29 Sep 2020 02:38 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/5539 |
Actions (login required)
View Item |