PRASETIO, Rizki Bagus (2018) Tinjauan Yuridis Frasa “Segera” dalam Pasal 50 Ayat (1) Kuhap Ditinjau dari Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (29kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (102kB) |
|
PDF (BabI)
BabI_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (225kB) |
|
PDF (BabII)
BabII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (333kB) |
|
PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (137kB) |
|
PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (396kB) |
|
PDF (BabV)
BabV_1.pdf Download (103kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf Download (90kB) |
Abstract
Sebagai karya agung bangsa Indonesia KUHAP telah sengaja diciptakan sebagai hukum acara pidana yang ditaburi oleh perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP mengangkat dan menempatkan tersangka dalam kedudukan sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat martabat. Perlindungan terhadap hak-hak tersangka salah satunya diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP. Sekilas jika disimak pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka untuk mendapat peradilan yang cepat, namun frasa “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP tidak menjelaskan jangka waktu yang pasti dan multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana frasa “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP ditinjau dari asas peradilan, cepat sederhana dan biaya ringan dan bagaimana akibat hukum dari frasa “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP ditinjau dari asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan analitis, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Dalam penelitian bahan hukum yang digunakan terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang telah dianalisa disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, logis dan rasioal. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa frasa “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sesuai dengan batas waktu penanganan perkara yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Perlu adanya sanksi apabila ketentuan hak dan kewajiban dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi. Melanggar Pasal 50 ayat (1) KUHAP sama saja dengan melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, karena Pasal 50 ayat (1) KUHAP merupakan cerminan dari asas tersebut
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E18103 |
Uncontrolled Keywords: | segera, Pasal 50 ayat (1) KUHAP, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan |
Subjects: | C > C904 Courts C > C954 Criminal law H > H330 Human rights |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 06 Nov 2020 06:48 |
Last Modified: | 06 Nov 2020 06:48 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/5926 |
Actions (login required)
View Item |