SAPUTRA, Jerimia (2020) Pengajuan Peninjuan Kembali oleh Ahli Waris Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Download (104kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Jerimia Saputra-E1A016165-Skripsi 2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (434kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Jerimia Saputra-Skripsi 2020.pdf Download (156kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (344kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (584kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (235kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (583kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (159kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Jerimia Saputra-E1A016165- Skripsi 2020.pdf Download (165kB) |
Abstract
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Pihak yang dapat mengajukan yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terpidana atau ahli waris. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012 telah menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan istri yang bertindak sebagai ahli waris dari terpidana Sudjiono Timan. Padahal Sudjiono Timan itu sendiri merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah yang telah merugikan keuangan atau perekonomian negara bahkan sedang berstatus sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Makna ahli waris itu sendiri memang tidak dijelaskan baik dalam ketentuan pasal dalam KUHAP maupun dalam penjelasannya. Untuk menentukan makna ahli waris tersebut adalah dengan melakukan metode penafsiran gramatikal yaitu dengan melihat pada kamus besar bahasa indonesia maupun metode penafisran sistematis yaitu dengan melihat pada sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu pada sistem hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menurut hukum waris islam, dan menurut hukum waris adat yang pada intinya seseorang yang dapat dinyatakan sebagai ahli waris haruslah mereka yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan harus ada kematian atau orang yang meninggal dunia. Oleh sebab itu dalam sistem hukum waris yang berlaku di indonesia, maka seorang istri dari terpidana yang masih hidup atau belum meninggal dunia tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E20094 |
Uncontrolled Keywords: | Peninjauan Kembali, Ahli Waris, Tindak Pidana Korupsi |
Subjects: | C > C957 Criminal procedure L > L76 Law and legislation W > W123 White collar crimes |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Jerimia Saputra |
Date Deposited: | 12 Nov 2020 07:13 |
Last Modified: | 12 Nov 2020 07:13 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/6042 |
Actions (login required)
View Item |