DEVINO, Karel (2018) Pemanfaatan Orbit Geostasioner (Geostationary Orbit- Gso) sebagai Sumber Daya Alam Terbatas oleh Space Faring Countries dalam Perspektif Hukum Ruang Angkasa. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (30kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (115kB) |
|
PDF (BabI)
BabI_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (592kB) |
|
PDF (BabIII)
BabII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (537kB) |
|
PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (123kB) |
|
PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (547kB) |
|
PDF (BabV)
BabV_1.pdf Download (238kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf Download (352kB) |
|
PDF (Lampiran)
Lampiran_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (52kB) |
Abstract
Dalam ruang angkasa terdapat orbit geostasioner (geostationary orbitGSO), adapun satelit yang ditempatkan di GSO akan selalu berada pada posisi tetap di ruang angkasa terhadap bumi. Prinsip first come first served dalam pemanfaatan GSO hanya menguntungkan space faring countries karena kelompok negara-negara inilah yang memiliki kemampuan teknologi sehingga dapat memanfaatkan GSO. Di samping itu, letak GSO yang berada di bawah negara khatulistiwa menimbulkan risiko yang lebih besar akan kerugian seperti tertimpa satelit maupun space debris di GSO. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan GSO berdasarkan hukum ruang angkasa dan untuk mengetahui perlindungan hukum negara khatulistiwa sebagai negara yang berada di bawah GSO, yang dimanfaatkan oleh space faring countries. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pemanfaatan GSO diatur dalam Space Treaty 1967 dan ITU Constitution 1994. Pasal II Space Treaty 1967 mengatur bahwa pemanfaatan GSO harus dilakukan secara adil dan dilaksanakan untuk kepetingan semua negara, tanpa memandang derajat ekonomi dan ilmu pengetahuannya, sedangkan Pasal 44 ITU Constitution 1994 mengatur bahwa pemanfaatan GSO harus dilaksanakan secara rasional, efisien, dan ekonomis, serta untuk kepentingan-kepentingan negaranegara berkembang dan negara-negara yang mempunyai situasi geografis spesial. Tetapi pada kenyatannya, hanya kelompok space faring countries yang dapat memanfaatkan penuh GSO. Perlindungan hukum bagi negara khatulistiwa atas pemanfaatan GSO, diatur dalam Liability Convention 1972, yang mengandung dua prinsip tanggung jawab yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan mutlak. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan mengatur bahwa negara yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa yang menyebabkan kerusakan tersebut termasuk kategori space objects sedangkan prinsip tanggung jawab mutlak, maka negara peluncur harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ada.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E18124 |
Uncontrolled Keywords: | Orbit geostasioner, negara khatulistiwa, space faring countries, Hukum Ruang Angkasa |
Subjects: | S > S543 Space law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 13 Nov 2020 02:13 |
Last Modified: | 13 Nov 2020 02:13 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/6044 |
Actions (login required)
View Item |