MAHABBAH, Zahrah (2018) Kekuatan Alat Bukti Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.BMS). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (29kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (144kB) |
|
PDF (BabI)
BabI_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (251kB) |
|
PDF (BabII)
BabII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (482kB) |
|
PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (100kB) |
|
PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (324kB) |
|
PDF (BaV)
BabV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (143kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf Download (87kB) |
Abstract
Testimonium de Auditu, adalah keterangan yang hanya mendengar saja, penyaksian menurut orang, keterangan tangan kedua. Karena mendengar dari ucapan orang lain, Maka Testimonium De Auditu ini mirip dengan sebutan gosip atau rumor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti Testimonium de Auditu dalam Putusan Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.BMS dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PMN.BMS. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan alat bukti Testimonium de Auditu dalam Putusan Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.BMS dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.BMS adalah sebagai berikut: Kekuatan alat bukti Testimonium De Auditu dalam tindak pidana pencabulan pada Putusan No. 90/Pid.SUS/2016/PN.BMS. “tidak memiliki kekuatan pembuktian” didasarkan pada tidak terpenuhinya salah satu syarat, yakni “keterangan pihak ketiga tersebut termasuk ke dalam yang sering dikecualikan dari kesaksian Testimonium De Auditu”. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan pada Putusan No.90/PID.SUS/2016/PN.BMS. “telah sesuai dan memenuhi rasa keadilan” didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta tuntutan pidana penuntut umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan dihubungkan dengan fungsi dan tujuan pemidanaan, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E18139 |
Uncontrolled Keywords: | Testimonium de Auditu, Tindak Pidana Pencabulan. |
Subjects: | S > S264 Sexual ethics V > V78 Violence |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 18 Nov 2020 02:45 |
Last Modified: | 18 Nov 2020 02:45 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/6268 |
Actions (login required)
View Item |